Masih Banyak Warga Abai Protokol Kesehatan, Depok Terbitkan Lagi Dua Perwal

Selasa, 08 September 2020 - 11:26 WIB
loading...
Masih Banyak Warga Abai...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Masyarakat Kota Depok tergolong masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Untuk mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan, Wali Kota Depok terpaksa kembali menebitkan peraturan.

Terdapat dua peraturan wali kota yang diterbitkan. Pertama, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Covid-19.

“Dengan terbitnya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37, 45, dan 49 dinyatakan tidak berlaku,” ujar Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Jadi Zona Merah, Gugus Tugas Covid-19 Depok Sebut 60% Warganya Commuter)

Kedua, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam peraturan wali kota ini diatur tentang sanksi bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab/penyelenggara kegiatan tempat dan fasilitas umum.

“Kepada seluruh warga dan para pihak, kami mengajak dan meminta untuk dapat menerapkan protokol kesehatan secara konsisten, sebagai bentuk ikhtiar kita dalam mengendalikan dan menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” tukasnya.

Diketahui, peningkatan kasus konfirmasi positif masih terjadi di hampir semua daerah, khususnya di Jabodetabek. Untuk Kota Depok berdasarkan data per tanggal 7 September 2020, kasus konfirmasi aktif berjumlah 668 kasus (26,76%), sembuh 1742 kasus (69,79%) dan meninggal 86 kasus (26,76%), dari total kasus konfirmasi positif sebanyak 2496 kasus.

“Penambahan kasus konfirmasi positif, paling banyak bersumber dari imported case. Selain itu juga bersumber dari transmisi lokal serta hasil swab test massal yang saat ini dilakukan,” kata Dadang.(Baca juga: Pilkada Bisa Berubah ke Pandemi COVID-19 Jika Tak Ada Antisipasi Serius)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
33 Sekolah Swasta di...
33 Sekolah Swasta di Depok Gratis Jenjang SMP, Cek Daftar Lengkapnya
Pemkot Gelar Depok Run...
Pemkot Gelar Depok Run Festival 22 Juni Bakal Diikuti 2.500 Peserta, Pakai Rute CFD
Rekomendasi
Audy Item Hamil Anak...
Audy Item Hamil Anak Ketiga di Usia 43 Tahun, Iko Uwais Akui Lebih Protektif
Tanda Allah Menutup...
Tanda Allah Menutup Aib Seseorang, Ini Pesan Mendalam Habib Umar bin Hafizh
6 Pemakaman Artis Paling...
6 Pemakaman Artis Paling Mewah di Dunia, Ada yang Menghabiskan Rp16 Miliar
Berita Terkini
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
Infografis
82.000 Warga Pilih Hengkang,...
82.000 Warga Pilih Hengkang, Israel Bukan Lagi Negara Istimewa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved