Ngaku Polisi, Dua Remaja Ini Rampas Handphone Pelajar di Sleman

Kamis, 19 Maret 2020 - 14:27 WIB
Ngaku Polisi, Dua Remaja Ini Rampas Handphone Pelajar di Sleman
Ngaku Polisi, Dua Remaja Ini Rampas Handphone Pelajar di Sleman
A A A
SLEMAN - Warga Margodadi, Seyegan, berinisial DP (19) dan warga Sidoagung, Godean, FY (16) harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah merampas handphone pelajar SMP di Bulak, Dusun Kesungbanteng, Sumberagung, Moyudan. Keduanya sekarang diamankan di Mapolsek Moyudan untuk proses pemeriksaan.

Petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan dan dua handphone hasil rampasan sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Moyudan, AKP M Darban mengatakan, terungkapnya kasus ini setalah ada warga yang melaporkan terjadinya perampasan handphone di Bulak, Dusun Kesungbanteng, Sumberagung, Moyudan, Senin (2/3/2020).

Petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan data yang berhubungan dengan kejadian tersebut.

“Dari data itu berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkap di rumahnya masing-masing, Selasa (10/3/2020),” kata Darban, Kamis (19/3/2020)

Dari pemeriksaan, perampasan berawal saat DP dan PY menghentikan empat pelajar SMP di lokasi kejadian. Dengan mengaku sebagai anggoga polisi dan menunduh para pelajar itu klitih. Untuk menakut-nakuti, DP mengeluarkan pistol mainan dan minta dua handpone milik pelajar itu.

Karena takut, para pelajar itu menyerahkan handponenya. Setelah itu keduanya langsung meninggalkan lokasi.“Dua handphone hasil rampasan oleh pelaku dibagi dua dan masih digunakan sehari-hari,” paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini apakah ada TKP lain selain di wilayah Moyudan. Apalagi, DP statusnya dalam pengawasan Bapas,karena tersandung kasus kepemilikan senjata tajam tahun 2016 lalu.

“DP dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP atau pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberat, ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. FY karena masih bawah umur di proses sesuai dengan peradilan anak," terangnya.

DP dihadapan petugas mengaku melakukan tindakan perampasan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia sengaja mengaku sebagai anggota polisi untuk menakut-nakuti korbanya.

"Untuk menakut-nakuti saja, biar mudah mendapatkan hasilnya. Handpone masih saya gunakan," akunya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4453 seconds (0.1#10.140)