Polisi Gadungan Asal Banyuasin Gelapkan 8 Motor, Ini Modusnya
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Polisi dari Polsek Ilit Barat I, Palembang, menangkap pria asal Sungsang, Banyuasin, Sumsel yang diduga telah menggelapkan delapan sepeda motor. Modusnya, pelaku bernama Asmuni (43) mengaku sebagai polisi yang berdinas di Polda Sumsel dengan pangkat Ipda.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Yenni Diarty didampingi Kanit Reskrim Iptu Ginting mengatakan, anggotanya berhasil menangkap seorang tersangka penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polda Sumsel.
"Modus tersangka ini meminjam motor korban untuk melakukan penangkapan. Kemudian motor dibawa dan setelah itu dijual di daerah Sungsang dengan harga Rp4 juta rupiah," ujarnya Rabu (15/4/20).
Pengakuan tersangka sudah melakukan tindakan penipuan sebanyak delapan kali. Di antaranya dua di rumah susun, Kampung Baru Kebun Bunga, 16 Ilir, serta 19 Ilir Palembang. "Berdasarkan laporan dari korbannya, tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Sungsa IV Lrg Gelora Kabupaten Banyuasin.
Tersangka langsung digiring ke Mapolsek Ilir Barat I Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku ini resedivis kasus penggelapan mobil di Sungsang,” kata Kapolsek.
Sementara, tersangka mengaku sudah delapan kali melakukan penggelapan dan semuanya sepeda motor. Modusnya meminjam namun sepeda motor langsung dijual. "Pelaku berpura-pura sebagai anggota di Polda sehingga korbannya percaya, dan pelaku menggunakan atribut lencana yang dibeli di Pasar Cinde," sebutnya.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Yenni Diarty didampingi Kanit Reskrim Iptu Ginting mengatakan, anggotanya berhasil menangkap seorang tersangka penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polda Sumsel.
"Modus tersangka ini meminjam motor korban untuk melakukan penangkapan. Kemudian motor dibawa dan setelah itu dijual di daerah Sungsang dengan harga Rp4 juta rupiah," ujarnya Rabu (15/4/20).
Pengakuan tersangka sudah melakukan tindakan penipuan sebanyak delapan kali. Di antaranya dua di rumah susun, Kampung Baru Kebun Bunga, 16 Ilir, serta 19 Ilir Palembang. "Berdasarkan laporan dari korbannya, tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Sungsa IV Lrg Gelora Kabupaten Banyuasin.
Tersangka langsung digiring ke Mapolsek Ilir Barat I Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku ini resedivis kasus penggelapan mobil di Sungsang,” kata Kapolsek.
Sementara, tersangka mengaku sudah delapan kali melakukan penggelapan dan semuanya sepeda motor. Modusnya meminjam namun sepeda motor langsung dijual. "Pelaku berpura-pura sebagai anggota di Polda sehingga korbannya percaya, dan pelaku menggunakan atribut lencana yang dibeli di Pasar Cinde," sebutnya.
(mpw)