Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Depok Menurun Drastis

Selasa, 17 Maret 2020 - 11:01 WIB
Pemohon Paspor di Kantor...
Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Depok Menurun Drastis
A A A
DEPOK - Jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, menurun drastis sejak virus Corona (COVID-19) merebak. Penurunan terjadi hampir 50 persen dari situasi normal.

"Jumlah pemohon per setengah hari ini ada 74. Sedangkan kuota kami per harinya sekitar 125. Memang mengalami penurunan, hingga 50 persen," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Ruhiyat M Tolib, Selasa (17/3/2020).

Sampai saat ini pelayanan di Kantor Kelas II Non TPI Depok masih dibuka normal. Pihaknya masih melakukan pelayanan terhadap masyarakat (WNI) yang hendak mengajukan pembuatan paspor, maupun bagi warga negara asing (WNA) dalam hal perpanjangan izin tinggal.

"Hingga saat ini belum ada arahan khusus terkait pelayanan keimigrasian," ungkapnya. (Baca: Imigrasi Depok Cegah Belasan TKI Ilegal yang Hendak Buat Paspor)

Hanya saja, saat ini dilakukan skrining suhu tubuh bagi seluruh pemohon. Pemeriksaan suhu tubuh dilakukan saat masuk area kantor, atau tepatnya di pos keamanan. Selain itu seluruh petugas juga dibekali sarung tangan latex dan masker.

"Kami juga menyediakan washtafel berikut sabun dan hand sanitizer di tiga lokasi, seperti pos satpam, ruang pengaduan, ruang utama dadan berkas," bebernya.

Setiap 20 menit, petugas seluruh sarana dan prasarana di kantor tersebut dibersihkan. Mulai dari handle pintu tempat duduk pemohon. (Baca juga: Sepanjang 2019, 1.488 WNA Bermasalah Ditolak Masuk ke Indonesia)

"Alat sidik jari juga kami bersihkan dengan alkohol 30 persen. Kami berharap antisipasi ini dapat melakukan pencegahan virus Corona," paparnya.

Pihaknya juga telah melakukan pendataan WNA pada Kamis (12/3) lalu. Data yang dihimpun, jumlah WNA terbanyak berada di wilayah Kecamatan Tapos sejumlah 197 orang. (Baca juga: Imigrasi Catat 358 WNA China Saat Ini Tinggal di Kota Depok)

"Mereka ini terbagi menjadi dua, 152 orang WNA pemegang izin tinggal terbatas dengan masa berlakunya satu tahun. Sedangkan, sisanya 45 WNA pemegang surat izin tinggal tetap dalam jangka waktu lima tahun. Memang 50 persen lebih didominasi oleh WNA Korea Selatan," tutupnya.
(thm)
Berita Terkait
Terima Hibah Tanah dari...
Terima Hibah Tanah dari Pemkot Depok, Kakanwil Jabar Janji Tingkatkan Pelayanan
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Fakta Unik Kota Depok...
Fakta Unik Kota Depok yang Bikin Geleng-Geleng, Nomor 5 Pernah Jadi Negara
Periksa Oknum Kurikulum...
Periksa Oknum Kurikulum hingga Guru, Kejari Depok Temukan 50 Rapor Diduga Palsu
Kali Licin Meluap, Jalan...
Kali Licin Meluap, Jalan Sawangan-Mampang Depok Terendam Banjir
Hujan Lebat, Bukit Cengkeh...
Hujan Lebat, Bukit Cengkeh 2 Depok Terendam Banjir
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
27 menit yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
1 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
3 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
3 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
4 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
12 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved