Terima Hibah Tanah dari Pemkot Depok, Kakanwil Jabar Janji Tingkatkan Pelayanan
Senin, 01 November 2021 - 03:25 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok mendapat hibah tanah dari Pemerintah setempat. Foto: Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok mendapat hibah tanah dari Pemerintah setempat. Penerimaan tanah yang memiliki luas sekitar 2.790 meter persegi tersebut merupakan hadiah yang luar biasa karena bertepatan dengan peringatan Hari Kemenkumham .
Kepala Sekda Kota Depok Supian Suri mengatakan, dengan adanya penyerahan sertifikat hibah ini, diharapkan dapat menunjang kinerja jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam hal ini Imigrasi Depok. Baca juga: Yasonna Tetapkan 19 Agustus 1945 Hari Lahir Kemenkumham
“Insya Allah mudah-mudahan ini jadi upaya bersama, khususnya rekan-rekan Imigrasi dalam memberi pelayanan yang lebih baik lagi pada masyarakat, Insya Allah,” kata Supian saat menyerahkan sertifikat di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Minggu 31 Oktober 2021.
Selain kantor Imigrasi, Supian menambahkan, pihaknya juga menyerahkan sertifikat hibah pada sejumlah instansi lain di sekitaran GDC, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari), serta sejumlah instansi vertikal lainnya.
“Nanti Rutan Cilodong juga sedang proses. Kalau bisa secepatnya. Ada beberapa regulasi di awal dulu tuh. Makanya sifatnya hanya pinjam pakai, setiap per dua tahun perpanjang. Tapi alhamdulillah sekarang sudah ada ketentuan yang membolehkan. Ini sudah 10 tahun-an (di tempati),” katanya.
Kepala Sekda Kota Depok Supian Suri mengatakan, dengan adanya penyerahan sertifikat hibah ini, diharapkan dapat menunjang kinerja jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam hal ini Imigrasi Depok. Baca juga: Yasonna Tetapkan 19 Agustus 1945 Hari Lahir Kemenkumham
“Insya Allah mudah-mudahan ini jadi upaya bersama, khususnya rekan-rekan Imigrasi dalam memberi pelayanan yang lebih baik lagi pada masyarakat, Insya Allah,” kata Supian saat menyerahkan sertifikat di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Minggu 31 Oktober 2021.
Selain kantor Imigrasi, Supian menambahkan, pihaknya juga menyerahkan sertifikat hibah pada sejumlah instansi lain di sekitaran GDC, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari), serta sejumlah instansi vertikal lainnya.
“Nanti Rutan Cilodong juga sedang proses. Kalau bisa secepatnya. Ada beberapa regulasi di awal dulu tuh. Makanya sifatnya hanya pinjam pakai, setiap per dua tahun perpanjang. Tapi alhamdulillah sekarang sudah ada ketentuan yang membolehkan. Ini sudah 10 tahun-an (di tempati),” katanya.
Lihat Juga :