Tana Toraja Tutup Semua Objek Wisata
A
A
A
TANA TORAJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja memutuskan menutup semua objek wisata untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19. Objek-objek wisata tersebut ditutup hingga 31 Maret 2020.
Bupati Tana Toraja sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh masyarakat dan OPD mengenai penutupan tersebut. Selain itu, bupati juga meminta seluruh jajaran pemda, kecamatan, dan lembang untuk membatasi perjalanan keluar daerah. (Baca juga: Puncak Wabah Corona Diprediksi hingga Lebaran, Begini Respons Jokowi)
Surat edaran bernomor 82/III/2020/ Setda tentang tindak lanjut pencegahan penularan COVID-19 itu juga mengimbau kepada masyarakat di Tana Toraja untuk meningkatkan perilaku hidup sehat di rumah dan tempat umum dengan memperhatikan langkah-langkah pencegahan COVID-19 dari instansi terkait.
Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae juga meminta masyarakat menunda dan menghentikan kegiatan-kegiatan ataupun even yang melibatkan orang banyak. Siswa sekolah dari SD, SMP, dan SMA serta perguruan tinggi di Tana Toraja juga diliburkan selama 14 hari mulai 17 Maret 2020.
“14 hari memang harus benar-benar memperhatikan kepentingan wilayah, pelajar harus belajar di rumah karena 14 hari ini dikhawatirkan virus COVID-19 ini bisa cepat perpindahannya dan salah satu upaya pencegahan adalah semua kegiatan di tempat umum untuk sementara dihentikan,” ungkap Kepala BPBD Tana Toraja Alfian Andi Lolo saat dikonfirmasi terkait surat edaran Bupati Tana Toraja tersebut, Senin (16/3).
Tidak hanya itu saja, swasta, rumah makan, dan hotel, serta sarana publik juga diminta untuk menyiapkan masker, hand sanitizer, dan thermoscan.
Bupati Tana Toraja sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh masyarakat dan OPD mengenai penutupan tersebut. Selain itu, bupati juga meminta seluruh jajaran pemda, kecamatan, dan lembang untuk membatasi perjalanan keluar daerah. (Baca juga: Puncak Wabah Corona Diprediksi hingga Lebaran, Begini Respons Jokowi)
Surat edaran bernomor 82/III/2020/ Setda tentang tindak lanjut pencegahan penularan COVID-19 itu juga mengimbau kepada masyarakat di Tana Toraja untuk meningkatkan perilaku hidup sehat di rumah dan tempat umum dengan memperhatikan langkah-langkah pencegahan COVID-19 dari instansi terkait.
Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae juga meminta masyarakat menunda dan menghentikan kegiatan-kegiatan ataupun even yang melibatkan orang banyak. Siswa sekolah dari SD, SMP, dan SMA serta perguruan tinggi di Tana Toraja juga diliburkan selama 14 hari mulai 17 Maret 2020.
“14 hari memang harus benar-benar memperhatikan kepentingan wilayah, pelajar harus belajar di rumah karena 14 hari ini dikhawatirkan virus COVID-19 ini bisa cepat perpindahannya dan salah satu upaya pencegahan adalah semua kegiatan di tempat umum untuk sementara dihentikan,” ungkap Kepala BPBD Tana Toraja Alfian Andi Lolo saat dikonfirmasi terkait surat edaran Bupati Tana Toraja tersebut, Senin (16/3).
Tidak hanya itu saja, swasta, rumah makan, dan hotel, serta sarana publik juga diminta untuk menyiapkan masker, hand sanitizer, dan thermoscan.
(nbs)