Cegah Corona, ITB Tunda Pelaksanaan Wisuda pada April 2020 Mendatang
A
A
A
JAKARTA - Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan membatalkan seluruh kegiatan yang melibatkan massa guna membantu mencegah penyebaran pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Kegiatan yang dibatalkan antara lain, wisuda, orasi ilmiah, studium generale, konferensi nasional dan internasional, workshop, seminar, kunjungan, serta kegiatan lainnya yang melibatkan banyak peserta sampai akhir April 2020.
Dilansir dari situs resmi IBT, penghentian kegiatan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19), dan Surat Edaran dari Sekretaris Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 12 Maret 2020 untuk menunda kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara dengan banyak peserta.
Pembatalan ini pun dikuatkan melalui Surat Edaran Rektor ITB No. 146/IT1.A/LL/2020 tanggal 14 Maret 2020. Untuk itu, pimpinan mengimbau semua unsur civitas akademika seperti Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Forum Guru Besar, serta Fakultas/Sekolah, dan Program Studi saling berkoordinasi untuk mengidentifikasi dan memonitor setiap kegiatan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk antisipasi pencegahan penularan COVID-19.
ITB telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus berdasarkan SK Rektor Nomor 124/SK/IT1.A/KP/2020 untuk Mitigasi Penyebaran Virus Corona COVID-19 yang diketuai oleh Ernawati Arifin Giri-Rachman, M.Si, Ph.D. (Kaprodi Sarjana Mikrobiologi SITH ITB) yang beranggotakan Dr. Diky Mudhakir, S.Si., M.Si. (Kepala UPT Layanan Kesehatan) Dr. Herto Dwi Ariesyady, ST., MT. (Direktur Sarana dan Prasarana) dan Sonny Yuliar, Ph.D. (Staf Ahli Sekretaris Institut).
Ketentuan lebih lanjut dalam kebijakan ini akan diinformasikan kemudian, dan akan ditinjau kembali secara bertahap.
Dilansir dari situs resmi IBT, penghentian kegiatan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19), dan Surat Edaran dari Sekretaris Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 12 Maret 2020 untuk menunda kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara dengan banyak peserta.
Pembatalan ini pun dikuatkan melalui Surat Edaran Rektor ITB No. 146/IT1.A/LL/2020 tanggal 14 Maret 2020. Untuk itu, pimpinan mengimbau semua unsur civitas akademika seperti Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Forum Guru Besar, serta Fakultas/Sekolah, dan Program Studi saling berkoordinasi untuk mengidentifikasi dan memonitor setiap kegiatan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk antisipasi pencegahan penularan COVID-19.
ITB telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus berdasarkan SK Rektor Nomor 124/SK/IT1.A/KP/2020 untuk Mitigasi Penyebaran Virus Corona COVID-19 yang diketuai oleh Ernawati Arifin Giri-Rachman, M.Si, Ph.D. (Kaprodi Sarjana Mikrobiologi SITH ITB) yang beranggotakan Dr. Diky Mudhakir, S.Si., M.Si. (Kepala UPT Layanan Kesehatan) Dr. Herto Dwi Ariesyady, ST., MT. (Direktur Sarana dan Prasarana) dan Sonny Yuliar, Ph.D. (Staf Ahli Sekretaris Institut).
Ketentuan lebih lanjut dalam kebijakan ini akan diinformasikan kemudian, dan akan ditinjau kembali secara bertahap.
(whb)