Terkait Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Selebgram Datangi Mapolda Jatim

Jum'at, 13 Maret 2020 - 16:58 WIB
Terkait Kasus Pembobolan...
Terkait Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Selebgram Datangi Mapolda Jatim
A A A
SURABAYA - Selebgram Sarah Gibson mendatangi Mapolda Jatim sekitar pukul 13.41 WIB, untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus pembobolan kartu kredit atau carding. Sarah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Saya datang untuk diperiksa sebagai saksi, sudah begitu saja. Saya tidak menerima imbalan uang saat menjadi endorse produk paket wisata di Instagram @tiketkekinian. Saya tidak menerima uang sama sekali dari travel tersebut. Sekali lagi, saya tidak menerima uang sepeserpun," kata Sarah sesaat sebelum memasuki ruangan penyidik, Jumat (13/3.2020).

Sarah yang datang dengan didampingi kuasa hukumnya, mengakui jika dari endorse itu dia menerima imbalan, yakni menginap di sebuah hotel di Autralia pada tahun 2019.

“Saya menerima voucher hotel di tahun 2019. Hotel di Australia yang nilainya USD 200 Australia. Tapi, saya tidak menerima akomodasi," jelasnya.

Setidaknya, ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, antara lain Sergio Chondro (SC), M Farhan Darmawan (MFD), Mila DeliRuby (MDR), dan Meliana Kurniawan (MK). Tiga tersangka pertama adalah pengelola tiket agen perjalanan yang menawarkan jasanya di Instagram @TIKETKEKINIAN.

Sedangkan MK juga tersangka dalam akun lain yang serupa. “Saksi akan kami periksa seputar endorseproduk paket wisata yang diduga memanfaatkan jasa pelaku carding,” kata Kabid Humas Polda JatimKombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Diketahui dalam setahun aksinya, para tersangka berhasil meraup keuntungan senilai ratusan juta rupiah.

Keuntungan digunakan para tersangka untuk membayar jasa promosi tujuh selebritis tersebut, menggunakan tiket hotel danpesawat, yang dibeli dari hasil keuntungan aktivitas carding.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atasUU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1576 seconds (0.1#10.140)