Polda Jatim Bekuk Komplotan Pembobol Kartu Kredit WNA
Selasa, 29 Juni 2021 - 05:33 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dua orang tersangka kasus dugaan peretasan (hacker) data akun bank maupun data kartu kredit secara ilegal. Mereka adalah, FSR warga Bekasi dan AZ warga Jakarta.
Penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya, HTS. HTS selaku penampung data illegal akses (koordinator) ditangkap di Bandara Juanda Surabaya.
Baca juga: Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen di Batam Terbongkar, Ini Modusnya
HTS ditangkap bersama tersangka lain, yakni AD dan RS. HTS bertindak sebagai penampung data yang digunakan sebagai sarana perbuatan ilegal akses. Sedangkan AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS.
Sementara RH bertindak selaku pengumpul data atau mencari data credit card. Terakhir, RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (data milik orang lain). "Tersangka FSR dan AZ ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari keempat tersangka yaitu tersangka HTS, dkk," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (28/6/2021).
Penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya, HTS. HTS selaku penampung data illegal akses (koordinator) ditangkap di Bandara Juanda Surabaya.
Baca juga: Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen di Batam Terbongkar, Ini Modusnya
HTS ditangkap bersama tersangka lain, yakni AD dan RS. HTS bertindak sebagai penampung data yang digunakan sebagai sarana perbuatan ilegal akses. Sedangkan AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS.
Sementara RH bertindak selaku pengumpul data atau mencari data credit card. Terakhir, RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (data milik orang lain). "Tersangka FSR dan AZ ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari keempat tersangka yaitu tersangka HTS, dkk," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (28/6/2021).
Lihat Juga :