Bejat, Bapak Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 5 Tahun

Jum'at, 13 Maret 2020 - 15:24 WIB
Bejat, Bapak Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 5 Tahun
Bejat, Bapak Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 5 Tahun
A A A
CIMAHI - Rangga Mulyana (25) warga Bandung Barat tega berbuat keji dengan mencabuli putri kandungnya sendiri yang baru berusia 5 tahun. Perbuatan bejat itu mengakibatkan korban stres dan trauma berat.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan pada Januari 2020 di salah satu kampung di wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Tersangka dengan ibu korban statusnya sudah cerai sejak tahun 2018. Namun setiap akhir pekan korban selalu dijemput oleh tersangka dan menginap di rumah nenek korban atau rumah tersangka. (Baca juga: Bejat, Bapak di Kediri Tega Cabuli Anaknya hingga Hamil)

Pada 18 Januari 2020, korban dijemput tersangka dari rumah ibunya di Kecamatan Parongpong, KBB, dan menginap di rumah nenek korban. Kemudian korban diantarkan ke rumah tersangka, karena sang nenek akan pergi ke Cikarang pada 20 Januari. Selanjutnya pada Rabu 22 Januari 2020, korban diantarkan pulang ke rumah ibu kandungnya. Setelah itu korban sering mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan dan anusnya.

"Setiap akhir pekan korban sering diajak bapaknya (tersangka), karena setelah cerai korban tinggal bersama sang ibu. Saat pulang dari rumah tersangka itu, korban cerita ke ibunya kalau sakit di kemaluan dan anusnya," kata Kapolres saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Cimahi, Jumat (13/3/2020).

Karena penasaran dan khawatir, ibu korban membawa anknya ke bidan untuk berobat. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada luka lecet pada bagian anus dan lubang di kemaluan korban. Sehingga guna memastikan hal tersebut dibuat rujukan supaya korban divisum di rumah sakit. Hasilnya, ternyata bagian kemaluan dan anus korban mengalami kerusakan. Diduga hal itu karena disetubuhi dan dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.

"Setelah menerima laporan dam dikuatkan dengan bukti-bukti, akhirnya pelaku ditangkap pada Kamis (12/3/2020) di sebuah bengkel di kawasan Cipageran, perbatasan Kota Cimahi dan KBB," ujar Yoris.

Akibat perbuatannya tersebut, Rangga terancam dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancamannya pidananya paling lama 15 tahun. Tapi karena ini dilakukan oleh ayah kandung, maka hukumannya ditambah sepertiga lagi," tegas Kapolres.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4454 seconds (0.1#10.140)