Kapolda Sulut: Tindak Tegas Polisi yang Beking Tambang Emas Ilegal
A
A
A
KOTAMOBAGU - Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di dataran Sulut bakal ditutup, tanpa terkecuali terlebih yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR). Hal ini ditegaskan Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa usai melakukan pertemuan dengan Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, di D’Talaga Resto, Kotamobagu, Kamis (12/3/2020) siang.
Penutupan PETI di Sulut ini dilakukan, karena merupakan tindakan pencurian hasil tambang dengan cara – cara ilegal. (Baca: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lebak)
“Jadi dia merusak lingkungan dan juga melanggar Undang – Undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahu,” tegas Jenderal bintang dua ini.
Mantan Kapolda Maluku ini menuturkan, mereka ini juga melanggar UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, mungkin juga fase – fase Sumber Daya Alam (SDA), atau pun bisa juga Konservasi SDA dan masih banyak lagi, dan itu sangat merugikan daerah Sulut,” tegas Kapolda.
Lumowa menegaskan, daerah Sulut ini merupakan suatu daratan yang tidak begitu besar, dan jika dilakukan pengerukan pertambangan terus menerus hingga 150 tahun kedepan, maka tentu akan sangat berdampak negatif buat daerah Sulut.
“Terlebih daratan ini dikuras oleh oknum–oknum untuk mengambil keuntungan kita hanya jadi penonton di daerah kita sendiri, sehingga rakyat kecil tertipu dan terbohongi terus menerus dan terjebak,” papar Kapolda.
Kapolda menginstruksikan semua jajaran yang ada di daerah harus menutup semua tambang PETI Ilegal yang ada. Termasuk alat berat yang beroperasi harus dihentikan dan bos yang punya alat berat harus ditangkap dan diproses hukum.
“Untuk pertambangan tradisional yang ada di Kotamobagu dan Bolmong Raya seperti Potolo dan Tanoyan saya beri waktu satu bulan. Karena saat ini masih akan dilakukan sosialisasi secara bertahap. Untuk anggota yang terlibat dan melindungi dan mengawal tambang Peti, akan saya tindak tegas," tandasnya.
Penutupan PETI di Sulut ini dilakukan, karena merupakan tindakan pencurian hasil tambang dengan cara – cara ilegal. (Baca: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lebak)
“Jadi dia merusak lingkungan dan juga melanggar Undang – Undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahu,” tegas Jenderal bintang dua ini.
Mantan Kapolda Maluku ini menuturkan, mereka ini juga melanggar UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, mungkin juga fase – fase Sumber Daya Alam (SDA), atau pun bisa juga Konservasi SDA dan masih banyak lagi, dan itu sangat merugikan daerah Sulut,” tegas Kapolda.
Lumowa menegaskan, daerah Sulut ini merupakan suatu daratan yang tidak begitu besar, dan jika dilakukan pengerukan pertambangan terus menerus hingga 150 tahun kedepan, maka tentu akan sangat berdampak negatif buat daerah Sulut.
“Terlebih daratan ini dikuras oleh oknum–oknum untuk mengambil keuntungan kita hanya jadi penonton di daerah kita sendiri, sehingga rakyat kecil tertipu dan terbohongi terus menerus dan terjebak,” papar Kapolda.
Kapolda menginstruksikan semua jajaran yang ada di daerah harus menutup semua tambang PETI Ilegal yang ada. Termasuk alat berat yang beroperasi harus dihentikan dan bos yang punya alat berat harus ditangkap dan diproses hukum.
“Untuk pertambangan tradisional yang ada di Kotamobagu dan Bolmong Raya seperti Potolo dan Tanoyan saya beri waktu satu bulan. Karena saat ini masih akan dilakukan sosialisasi secara bertahap. Untuk anggota yang terlibat dan melindungi dan mengawal tambang Peti, akan saya tindak tegas," tandasnya.
(sms)