Kepala BPKD DKI: Alokasi Anggaran Rp54 Miliar untuk Corona Sesuai Aturan

Selasa, 10 Maret 2020 - 20:01 WIB
Kepala BPKD DKI: Alokasi...
Kepala BPKD DKI: Alokasi Anggaran Rp54 Miliar untuk Corona Sesuai Aturan
A A A
JAKARTA - Alokasi anggaran Rp54 miliar untuk penanganan virus Corona yang diambil dari biaya tidak terduga APBD DKI Jakarta 2020 sudah sesuai aturan yang berlaku. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang Keuangan Daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Edi Sumantri mengatakan, dalam PP No 12/2019 tersebut dimungkinkan penggunaan anggaran belanja tidak terduga dengan kriteria untuk mengatasi kejadian diluar kemampuan daerah. Menurutnya, anggaran biaya tidak terduga itu memang diperbolehkan untuk membiayai kejadian yang apabila tidak segera ditangani akan dapat menimbulkan kerugian lebih besar bagi daerah.

Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp54 miliar dari biaya tak terduga kepada belanja kegiatan penanganan Corona di Dinas Kesehatan."Akan kita salurkan dan diluncurkan dalam waktu dekat ini," kata Edi Sumantri di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/3/2020). (Baca: Pemprov DKI Alokasikan Dana Rp54 Miliar untuk Penanganan Virus Corona)

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran Rp54 miliar dari biaya tidak terduga APBD untuk penanganan virus Corona (Covid-19).
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5776 seconds (0.1#10.140)