Ditangkap Kasus Judi Online, Ahli TI Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Senin, 09 Maret 2020 - 20:49 WIB
Ditangkap Kasus Judi...
Ditangkap Kasus Judi Online, Ahli TI Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Seorang ahli teknologi informasi (TI) Juny Maimun alias Acong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Acong ditangkap Polda Metro Jaya karena dituding melakukan transaksi judi online.

Kuasa Hukum Juny Maimun, Rahmat Saputra mengatakan, kliennya ditangkap pada 2 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dia ditangkap Subdit3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tuduhannya perkara tindak perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP jo Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

"Sampai saat ini memang tidak ada hal yang membuktikan bahwa klien kami melakukan aktivitas terkait pasal 55, 56, 27 ayat 2 maupun TPPU. Itu kan harus dibuktikan semua," kata Rahmat di PN Jaksel, Senin (9/3/2020).

Rahmat menambahkan, kliennya mengaku tidak sejak bangun tidur pagi sampai tidur kembali malam harinya sama sekali tidak menyentuh laptop. Apalagi melakukan judi online.

"Ya, bagaimana mungkin, orang dituduh perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Kita bisa cek dari rekening mereka menyatakan ada transaksi. Transaksi apa? Tidak ada. Jadi saya bisa menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada. Dari bukti-bukti yang ada memang kalau menurut kami pasal yang disangkakan oleh mereka kurang pas," lanjutnya.

Selain itu, Rahmat membeberkan bahwa dalam surat perintah penangkapan itu tidak ada tanda tangan direktur sehingga meski sudah ditahan 67 hari, berkas kliennya tak kunjung diajukan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Bagaimana mungkin orang ditangkap dengan surat yang tidak sah? Surat yang tidak ditanda tangani oleh direktur. Kolom surat yang seharusnya ditanda tangani direktur, kosong, tanpa tanda tangan," tegasnya.

Sidang praperadilan yang diajukan Juny Maimun sendiri seharusnya digelar hari ini oleh hakim tunggal Ratmoho. Namun sidang dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2020/ PN.JKT.Sel itu harus ditunda sepekan karena pihak termohon Polda Metro Jaya tidak hadir. Sidang rencananya akan digelar pekan depan pada Senin, 16 Maret 2020 dengan menghadirkan pihak termohon dari Polda Metro Jaya.
(poe)
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Bongkar...
Polda Metro Jaya Bongkar Bisnis Judi Online Dikelola Keluarga
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Galakkan...
Polda Metro Jaya Galakkan Patroli Siber untuk Berantas Judi Online
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Menangkan Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap 72 Kasus Judi Online Dalam 4 Hari
Pengacara Laskar FPI...
Pengacara Laskar FPI Cecar Ahli Pidana Kubu Polda Metro Jaya Soal Tertangkap Tangan
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
1 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
2 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
4 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
14 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
16 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
16 jam yang lalu
Infografis
15 Lagu Nasional Terbaik...
15 Lagu Nasional Terbaik untuk HUT Ke-80 RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved