Ditangkap Kasus Judi Online, Ahli TI Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Senin, 09 Maret 2020 - 20:49 WIB
Ditangkap Kasus Judi...
Ditangkap Kasus Judi Online, Ahli TI Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Seorang ahli teknologi informasi (TI) Juny Maimun alias Acong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Acong ditangkap Polda Metro Jaya karena dituding melakukan transaksi judi online.

Kuasa Hukum Juny Maimun, Rahmat Saputra mengatakan, kliennya ditangkap pada 2 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dia ditangkap Subdit3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tuduhannya perkara tindak perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP jo Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

"Sampai saat ini memang tidak ada hal yang membuktikan bahwa klien kami melakukan aktivitas terkait pasal 55, 56, 27 ayat 2 maupun TPPU. Itu kan harus dibuktikan semua," kata Rahmat di PN Jaksel, Senin (9/3/2020).

Rahmat menambahkan, kliennya mengaku tidak sejak bangun tidur pagi sampai tidur kembali malam harinya sama sekali tidak menyentuh laptop. Apalagi melakukan judi online.

"Ya, bagaimana mungkin, orang dituduh perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Kita bisa cek dari rekening mereka menyatakan ada transaksi. Transaksi apa? Tidak ada. Jadi saya bisa menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada. Dari bukti-bukti yang ada memang kalau menurut kami pasal yang disangkakan oleh mereka kurang pas," lanjutnya.

Selain itu, Rahmat membeberkan bahwa dalam surat perintah penangkapan itu tidak ada tanda tangan direktur sehingga meski sudah ditahan 67 hari, berkas kliennya tak kunjung diajukan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Bagaimana mungkin orang ditangkap dengan surat yang tidak sah? Surat yang tidak ditanda tangani oleh direktur. Kolom surat yang seharusnya ditanda tangani direktur, kosong, tanpa tanda tangan," tegasnya.

Sidang praperadilan yang diajukan Juny Maimun sendiri seharusnya digelar hari ini oleh hakim tunggal Ratmoho. Namun sidang dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2020/ PN.JKT.Sel itu harus ditunda sepekan karena pihak termohon Polda Metro Jaya tidak hadir. Sidang rencananya akan digelar pekan depan pada Senin, 16 Maret 2020 dengan menghadirkan pihak termohon dari Polda Metro Jaya.
(poe)
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Bongkar...
Polda Metro Jaya Bongkar Bisnis Judi Online Dikelola Keluarga
Pengacara Laskar FPI...
Pengacara Laskar FPI Cecar Ahli Pidana Kubu Polda Metro Jaya Soal Tertangkap Tangan
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Menangkan Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Polda Metro Jaya Galakkan...
Polda Metro Jaya Galakkan Patroli Siber untuk Berantas Judi Online
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap 72 Kasus Judi Online Dalam 4 Hari
Shandy Aulia Jalani...
Shandy Aulia Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Judi Online
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
41 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
3 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
3 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
Negara-negara Arab Kutuk...
Negara-negara Arab Kutuk Langkah Israel Blokir Bantuan ke Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved