Polda Metro Jaya Bongkar Bisnis Judi Online Dikelola Keluarga
Kamis, 06 Juni 2024 - 19:41 WIB
loading...
Polda Metro Jaya membongkar bisnis judi online yang dikelola satu keluarga. Foto: SINDOnews/Irfan Maruf
A
A
A
JAKARTA - Polisi membongkar bisnis judi online yang dikelola satu keluarga. Mereka menjalankan bisnis haram itu di empat lokasi berbeda dengan jumlah karyawan hingga 18 orang.
"Ada 5 tersangka yang bertindak sebagai pengelola," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Menkominfo Budi: Daripada Judi Online, Mending Jualan Online
"Terkait 5 orang pengelola, mereka ini adalah satu keluarga terdiri dari bapak, ibu, dan anak," sambungnya.
Lima tersangka yakni EA, AL, NA, AT, dan IS. Mereka menjalankan bisnis jual-beli chip yang merupakan alat atau media taruhan di aplikasi Royal Domino.
Cara kerja bisnis keluarga ini dengan membuat empat akun di apikasi tersebut. Kemudian, menyematkan informasi bila menerima jual-beli chip.
"Pada kolom keterangan, akun milik tersangka mencantumkan nomor telepon yang bisa diakses melalui WA dan pernyataan di akun tersebut menyediakan jual beli chip murah," ucapnya.
"Ada 5 tersangka yang bertindak sebagai pengelola," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Menkominfo Budi: Daripada Judi Online, Mending Jualan Online
"Terkait 5 orang pengelola, mereka ini adalah satu keluarga terdiri dari bapak, ibu, dan anak," sambungnya.
Lima tersangka yakni EA, AL, NA, AT, dan IS. Mereka menjalankan bisnis jual-beli chip yang merupakan alat atau media taruhan di aplikasi Royal Domino.
Cara kerja bisnis keluarga ini dengan membuat empat akun di apikasi tersebut. Kemudian, menyematkan informasi bila menerima jual-beli chip.
"Pada kolom keterangan, akun milik tersangka mencantumkan nomor telepon yang bisa diakses melalui WA dan pernyataan di akun tersebut menyediakan jual beli chip murah," ucapnya.
Lihat Juga :