Pengacara Laskar FPI Cecar Ahli Pidana Kubu Polda Metro Jaya Soal Tertangkap Tangan

Kamis, 04 Februari 2021 - 17:47 WIB
loading...
Pengacara Laskar FPI...
Laskar FPI yang ditembak oleh polisi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penangkapan anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra, Kamis (4/2/2021). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri.

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Termohon 1 atau Polda Metro Jaya yakni ahli hukum bernama Suradi dan ahli hukum pidana dari PTIK Andre Joshua. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI, Hari Ini Giliran Polisi Hadirkan Saksi

Dalam persidangan, tim pengacara keluarga Khadavi mencecar dua ahli pidana itu mengenai perbedaan penangkapan dan tertangkap tangan serta frasa harus menyerahkan ke penyidik terdekat sebagaimana dalam KUHAP.

Ahli pidana tersebut bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh pengacara Khadavi dengan lancar. Sesekali, hakim Ahmad Suhel menegur pengacara karena mengulangi pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahli.

Tak jarang, Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri mengajukan keberatan pada Pemohon atas pernyataannya. "Menurut ahli dalam frasa harus segera menyerahkan tertangkap itu dalam konteks mengamankan atau pemberkasan?" kata pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho saat mengajukan salah satu pertanyaan kepada saksi ahli pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rekomendasi
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Polda Metro Akan Tambah...
Polda Metro Akan Tambah 70 Titik Kamera ETLE di Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved