Pengacara Laskar FPI Cecar Ahli Pidana Kubu Polda Metro Jaya Soal Tertangkap Tangan
Kamis, 04 Februari 2021 - 17:47 WIB
loading...
Laskar FPI yang ditembak oleh polisi. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penangkapan anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra, Kamis (4/2/2021). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri.
Ada dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Termohon 1 atau Polda Metro Jaya yakni ahli hukum bernama Suradi dan ahli hukum pidana dari PTIK Andre Joshua. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI, Hari Ini Giliran Polisi Hadirkan Saksi
Dalam persidangan, tim pengacara keluarga Khadavi mencecar dua ahli pidana itu mengenai perbedaan penangkapan dan tertangkap tangan serta frasa harus menyerahkan ke penyidik terdekat sebagaimana dalam KUHAP.
Ahli pidana tersebut bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh pengacara Khadavi dengan lancar. Sesekali, hakim Ahmad Suhel menegur pengacara karena mengulangi pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahli.
Tak jarang, Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri mengajukan keberatan pada Pemohon atas pernyataannya. "Menurut ahli dalam frasa harus segera menyerahkan tertangkap itu dalam konteks mengamankan atau pemberkasan?" kata pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho saat mengajukan salah satu pertanyaan kepada saksi ahli pidana.
Ada dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Termohon 1 atau Polda Metro Jaya yakni ahli hukum bernama Suradi dan ahli hukum pidana dari PTIK Andre Joshua. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI, Hari Ini Giliran Polisi Hadirkan Saksi
Dalam persidangan, tim pengacara keluarga Khadavi mencecar dua ahli pidana itu mengenai perbedaan penangkapan dan tertangkap tangan serta frasa harus menyerahkan ke penyidik terdekat sebagaimana dalam KUHAP.
Ahli pidana tersebut bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh pengacara Khadavi dengan lancar. Sesekali, hakim Ahmad Suhel menegur pengacara karena mengulangi pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahli.
Tak jarang, Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri mengajukan keberatan pada Pemohon atas pernyataannya. "Menurut ahli dalam frasa harus segera menyerahkan tertangkap itu dalam konteks mengamankan atau pemberkasan?" kata pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho saat mengajukan salah satu pertanyaan kepada saksi ahli pidana.
Lihat Juga :