Ambil Paksa Motor Warga, Dua Debt Collector Diringkus Polisi di Daan Mogot

Minggu, 08 Maret 2020 - 17:12 WIB
Ambil Paksa Motor Warga,...
Ambil Paksa Motor Warga, Dua Debt Collector Diringkus Polisi di Daan Mogot
A A A
JAKARTA - Dua oknum debt collector bernama Candra Kakion (25), dan Rifaldo Tauran (22), diamankan Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah mengambil paksa sepeda motor warga.

Keduanya diamankan dari restoran cepat saji di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (8/3/2020) dini hari.

Saat diamankan keduanya tak berkutik. Sebab polisi mendapati motor honda beat Nopol Pol B 4858 SFP, tidak memiliki surat-surat kendaraan.

“Awalnya saat kami lakukan cipta kondisi ada kericuhan antara ojol dan mereka (debt collector),” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ardhy dikonfirmasi.

Saat menenangkan dan memeriksa sejumlah orang di lokasi kejadian, diketahui bahwa keduanya merupakan sepasang debt collector. Kala itu, keduanya sedang mengambil sepeda motor seorang pengendara.

Pengendara itu melawan sehingga mengundang perhatian sejumlah pengemudi ojol yang nongkrong di sekitar lokasi. Kericuhan pun sempat terjadi lantaran pengemudi ojol meminta debt collector untuk pergi.

“Tapi mereka bersikukuh punya surat kuasa dan mengambil motor itu,” tuturnya.

Seusai mengamankan keduanya, polisi kemudian melimpahkan kasusnya ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Mubarok membenarkan kejadian itu. Kedua pelaku perampasan itu sudah ditahan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
(thm)
Berita Terkait
Gembok Rumah Warga,...
Gembok Rumah Warga, 2 Debt Collector di Pontianak Dilaporkan ke Polisi
Penagihan Paksa Mata...
Penagihan Paksa Mata Elang Menjurus Aksi Premanisme
Pangdam Jaya Akan Tindak...
Pangdam Jaya Akan Tindak Tegas Aksi Premanisme Debt Collector
Jadi Korban Debt Collector,...
Jadi Korban Debt Collector, Warga Jawa Timur Ini Apresiasi Polda NTB
Polres Bekasi Ringkus...
Polres Bekasi Ringkus 6 Debt Collector yang Resahkan Masyarakat
Pengacara Tak Terima...
Pengacara Tak Terima Debt Collector Disebut Preman
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
52 menit yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
56 menit yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
1 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
1 jam yang lalu
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
1 jam yang lalu
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
1 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved