Polres Bekasi Ringkus 6 Debt Collector yang Resahkan Masyarakat
Minggu, 26 Februari 2023 - 20:55 WIB
loading...
Polisi meringkus enam debt collector yang kerap melakukan perampasan kendaraan di Kabupaten Bekasi. Penangkapan keenam debt collector atas laporan masyarakat. Foto: MPI/Ade Suhardi
A
A
A
BEKASI - Polisi meringkus enam debt collector yang kerap melakukan perampasan kendaraan di Kabupaten Bekasi. Penangkapan keenam debt collector atas laporan masyarakat yang resah.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengungkapkan, penangkapan para debt collector ini menindaklanjuti instruksi Kapolri serta Kapolda Metro Jaya terkait pemberantasan aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Terima Keluhan Warga Soal Debt Collector, Polda Metro Jaya: Kebanyakan Diancam
"Keenamnya merupakan oknum debt collector yang mengambil paksa kendaraan warga pada malam hari saat korban akan ke pasar," ujar Gogo, Minggu (26/2/2023).
Keenam debt collector ditangkap di wilayah Tambun. Mereka terbukti tidak memiliki legalitas dari perusahaan leasing dalam bentuk surat fidusia.
Pihaknya masih menahan keenam debt collector guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Hengki Ultimatum 4 Debt Collector yang Bentak Polisi: Kemarin Gagah Sekarang Kok Lari Terbirit-birit
Ke depan Gogo memastikan, Polres Metro Bekasi atas perintah Kapolda Metro Jaya tidak akan membiarkan tindakan premanisme beraksi di wilayah hukumnya.
"Jika nanti ada masyarakat yang mengalami penarikan paksa oleh oknum debt collector, segera lapor ke Polres Metro Bekasi, langsung Kami tindak," tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengungkapkan, penangkapan para debt collector ini menindaklanjuti instruksi Kapolri serta Kapolda Metro Jaya terkait pemberantasan aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Terima Keluhan Warga Soal Debt Collector, Polda Metro Jaya: Kebanyakan Diancam
"Keenamnya merupakan oknum debt collector yang mengambil paksa kendaraan warga pada malam hari saat korban akan ke pasar," ujar Gogo, Minggu (26/2/2023).
Keenam debt collector ditangkap di wilayah Tambun. Mereka terbukti tidak memiliki legalitas dari perusahaan leasing dalam bentuk surat fidusia.
Pihaknya masih menahan keenam debt collector guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Hengki Ultimatum 4 Debt Collector yang Bentak Polisi: Kemarin Gagah Sekarang Kok Lari Terbirit-birit
Ke depan Gogo memastikan, Polres Metro Bekasi atas perintah Kapolda Metro Jaya tidak akan membiarkan tindakan premanisme beraksi di wilayah hukumnya.
"Jika nanti ada masyarakat yang mengalami penarikan paksa oleh oknum debt collector, segera lapor ke Polres Metro Bekasi, langsung Kami tindak," tandasnya.
Lihat Juga :