KPPN Atambua Sosialisasikan Perubahan Sistem Penyaluran Dana Desa
A
A
A
KEFAMENANU - Pemerintah daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Atambua memberikan sosialisasi tentang mekanisme baru penyaluran Dana Desa kepada Ratusan Kepala Desa dan Para Camat. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Bale Biinmaffo, Kefamenanu, Kamis, (05/03/2020).
Kepala KPPN Atambua Suharto saat dikonfirmasi usai kegiatan itu menyatakan bahwa, mulai Tahun 2020 ini ada perubahan mekanisme penyaluran dana desa.
Menurut Suharto, Tahun sebelumnya penyaluran Dana Desa dari rekening kas negara ke rekening kas Daerah, kemudian dari desa melengkapi persyaratanya ke Pemda kemudian pemda salurkan ke rekening kas desa.
Dijelaskannya, tahun ini, sedikit ada perubahan, APB Des harus sudah disiapkan dulu dikumpulkan oleh pemda dalam hal ini PMD dan BKAD baru kemudian disampaikan ke KPPN melalui aplikasi yang bersifat online atau berbasis Web.
"Begitu datanya diinput dalam web tersebut saat itu juga langsung disalurkan ke rekening kas desa jadi istilahnya tidak pakir lagi di kas daerah karena berdasarkan hasil evaluasi penyaluran dana desa di rekening kas pemda kerap parkir lama, ujar Suharto.
Dikatakan, sistem baru ini, Desa lah yang harus bertanggungjawab penuh terhadap kesiapan desanya sendiri jadi kalau penyusunan APBDesnya belum rampung maka dana tidak bisa disalurkan.
Bagi yang sudah mendapatkan penyaluran dana desa kata Suharto, pihak desa harus menyampaikan laporan syarat minimal penggunaan sudah capai 50 persen agar bisa dilanjutkan ke pencairan tahap kedua dan seterusnya hingga tahap ketiga.
"Sistem pencairan kali ini adalah pertama 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen, sedangkan sebelumnya terbalik yakni 20-40-40 persen,"Ujarnya.
Terkait kesiapan desa khususnya penyusunan APBDes, Asisten 1 Setda TTU, Drs Joseph Kuabib menekankan agar para camat melakukan pendampingan kepada para Kades dalam penyusunan APBDes sehingga tidak terlambat.
"Kalau bisa secepatnya disusun APBDes sehingga bisa dilakukan pencairan pertama karena batas akhirnya adalah minggu ke-3 bulan Juni untuk penyaluran tahap I," pungkasnya.
Kepala KPPN Atambua Suharto saat dikonfirmasi usai kegiatan itu menyatakan bahwa, mulai Tahun 2020 ini ada perubahan mekanisme penyaluran dana desa.
Menurut Suharto, Tahun sebelumnya penyaluran Dana Desa dari rekening kas negara ke rekening kas Daerah, kemudian dari desa melengkapi persyaratanya ke Pemda kemudian pemda salurkan ke rekening kas desa.
Dijelaskannya, tahun ini, sedikit ada perubahan, APB Des harus sudah disiapkan dulu dikumpulkan oleh pemda dalam hal ini PMD dan BKAD baru kemudian disampaikan ke KPPN melalui aplikasi yang bersifat online atau berbasis Web.
"Begitu datanya diinput dalam web tersebut saat itu juga langsung disalurkan ke rekening kas desa jadi istilahnya tidak pakir lagi di kas daerah karena berdasarkan hasil evaluasi penyaluran dana desa di rekening kas pemda kerap parkir lama, ujar Suharto.
Dikatakan, sistem baru ini, Desa lah yang harus bertanggungjawab penuh terhadap kesiapan desanya sendiri jadi kalau penyusunan APBDesnya belum rampung maka dana tidak bisa disalurkan.
Bagi yang sudah mendapatkan penyaluran dana desa kata Suharto, pihak desa harus menyampaikan laporan syarat minimal penggunaan sudah capai 50 persen agar bisa dilanjutkan ke pencairan tahap kedua dan seterusnya hingga tahap ketiga.
"Sistem pencairan kali ini adalah pertama 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen, sedangkan sebelumnya terbalik yakni 20-40-40 persen,"Ujarnya.
Terkait kesiapan desa khususnya penyusunan APBDes, Asisten 1 Setda TTU, Drs Joseph Kuabib menekankan agar para camat melakukan pendampingan kepada para Kades dalam penyusunan APBDes sehingga tidak terlambat.
"Kalau bisa secepatnya disusun APBDes sehingga bisa dilakukan pencairan pertama karena batas akhirnya adalah minggu ke-3 bulan Juni untuk penyaluran tahap I," pungkasnya.
(nag)