KPPN Atambua Sosialisasikan Perubahan Sistem Penyaluran Dana Desa

Jum'at, 06 Maret 2020 - 14:50 WIB
KPPN Atambua Sosialisasikan...
KPPN Atambua Sosialisasikan Perubahan Sistem Penyaluran Dana Desa
A A A
KEFAMENANU - Pemerintah daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Atambua memberikan sosialisasi tentang mekanisme baru penyaluran Dana Desa kepada Ratusan Kepala Desa dan Para Camat. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Bale Biinmaffo, Kefamenanu, Kamis, (05/03/2020).

Kepala KPPN Atambua Suharto saat dikonfirmasi usai kegiatan itu menyatakan bahwa, mulai Tahun 2020 ini ada perubahan mekanisme penyaluran dana desa.

Menurut Suharto, Tahun sebelumnya penyaluran Dana Desa dari rekening kas negara ke rekening kas Daerah, kemudian dari desa melengkapi persyaratanya ke Pemda kemudian pemda salurkan ke rekening kas desa.

Dijelaskannya, tahun ini, sedikit ada perubahan, APB Des harus sudah disiapkan dulu dikumpulkan oleh pemda dalam hal ini PMD dan BKAD baru kemudian disampaikan ke KPPN melalui aplikasi yang bersifat online atau berbasis Web.

"Begitu datanya diinput dalam web tersebut saat itu juga langsung disalurkan ke rekening kas desa jadi istilahnya tidak pakir lagi di kas daerah karena berdasarkan hasil evaluasi penyaluran dana desa di rekening kas pemda kerap parkir lama, ujar Suharto.

Dikatakan, sistem baru ini, Desa lah yang harus bertanggungjawab penuh terhadap kesiapan desanya sendiri jadi kalau penyusunan APBDesnya belum rampung maka dana tidak bisa disalurkan.

Bagi yang sudah mendapatkan penyaluran dana desa kata Suharto, pihak desa harus menyampaikan laporan syarat minimal penggunaan sudah capai 50 persen agar bisa dilanjutkan ke pencairan tahap kedua dan seterusnya hingga tahap ketiga.

"Sistem pencairan kali ini adalah pertama 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen, sedangkan sebelumnya terbalik yakni 20-40-40 persen,"Ujarnya.

Terkait kesiapan desa khususnya penyusunan APBDes, Asisten 1 Setda TTU, Drs Joseph Kuabib menekankan agar para camat melakukan pendampingan kepada para Kades dalam penyusunan APBDes sehingga tidak terlambat.

"Kalau bisa secepatnya disusun APBDes sehingga bisa dilakukan pencairan pertama karena batas akhirnya adalah minggu ke-3 bulan Juni untuk penyaluran tahap I," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Desa Mallari Bone Jadi...
Desa Mallari Bone Jadi Pertama Salurkan BLT Dana Desa di Sulsel
Diduga Korupsi DD dan...
Diduga Korupsi DD dan ADD, Oknum Kades di Lampung Utara Ditahan Polisi
Ratusan Warga Demo Minta...
Ratusan Warga Demo Minta Pemdes Transparan Kelola Dana Desa
Korupsi Dana Desa, Mantan...
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pedataran Dipenjara 5 Tahun
Duit Dana Desa Lelet...
Duit Dana Desa Lelet Cair, Ini Alasannya!
Tertipu Proyek, Bu Kades...
Tertipu Proyek, Bu Kades Bunisari Sikat Dana Desa Rp322 Juta untuk Bayar Utang
Berita Terkini
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
12 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
29 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
33 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
39 menit yang lalu
BPBD Kota Bekasi Sebut...
BPBD Kota Bekasi Sebut Pengungsi Banjir Telah Kembali ke Rumah
1 jam yang lalu
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
1 jam yang lalu
Infografis
Penangkapan Nentanyahu...
Penangkapan Nentanyahu Pulihkan Kepercayaan pada Sistem Internasional
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved