KPPN Atambua Sosialisasikan Perubahan Sistem Penyaluran Dana Desa

Jum'at, 06 Maret 2020 - 14:50 WIB
KPPN Atambua Sosialisasikan...
KPPN Atambua Sosialisasikan Perubahan Sistem Penyaluran Dana Desa
A A A
KEFAMENANU - Pemerintah daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Atambua memberikan sosialisasi tentang mekanisme baru penyaluran Dana Desa kepada Ratusan Kepala Desa dan Para Camat. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Bale Biinmaffo, Kefamenanu, Kamis, (05/03/2020).

Kepala KPPN Atambua Suharto saat dikonfirmasi usai kegiatan itu menyatakan bahwa, mulai Tahun 2020 ini ada perubahan mekanisme penyaluran dana desa.

Menurut Suharto, Tahun sebelumnya penyaluran Dana Desa dari rekening kas negara ke rekening kas Daerah, kemudian dari desa melengkapi persyaratanya ke Pemda kemudian pemda salurkan ke rekening kas desa.

Dijelaskannya, tahun ini, sedikit ada perubahan, APB Des harus sudah disiapkan dulu dikumpulkan oleh pemda dalam hal ini PMD dan BKAD baru kemudian disampaikan ke KPPN melalui aplikasi yang bersifat online atau berbasis Web.

"Begitu datanya diinput dalam web tersebut saat itu juga langsung disalurkan ke rekening kas desa jadi istilahnya tidak pakir lagi di kas daerah karena berdasarkan hasil evaluasi penyaluran dana desa di rekening kas pemda kerap parkir lama, ujar Suharto.

Dikatakan, sistem baru ini, Desa lah yang harus bertanggungjawab penuh terhadap kesiapan desanya sendiri jadi kalau penyusunan APBDesnya belum rampung maka dana tidak bisa disalurkan.

Bagi yang sudah mendapatkan penyaluran dana desa kata Suharto, pihak desa harus menyampaikan laporan syarat minimal penggunaan sudah capai 50 persen agar bisa dilanjutkan ke pencairan tahap kedua dan seterusnya hingga tahap ketiga.

"Sistem pencairan kali ini adalah pertama 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen, sedangkan sebelumnya terbalik yakni 20-40-40 persen,"Ujarnya.

Terkait kesiapan desa khususnya penyusunan APBDes, Asisten 1 Setda TTU, Drs Joseph Kuabib menekankan agar para camat melakukan pendampingan kepada para Kades dalam penyusunan APBDes sehingga tidak terlambat.

"Kalau bisa secepatnya disusun APBDes sehingga bisa dilakukan pencairan pertama karena batas akhirnya adalah minggu ke-3 bulan Juni untuk penyaluran tahap I," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Tuntut Cabut PMK 81,...
Tuntut Cabut PMK 81, APDESI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Jakarta
Desa Mallari Bone Jadi...
Desa Mallari Bone Jadi Pertama Salurkan BLT Dana Desa di Sulsel
Diduga Korupsi DD dan...
Diduga Korupsi DD dan ADD, Oknum Kades di Lampung Utara Ditahan Polisi
Ratusan Warga Demo Minta...
Ratusan Warga Demo Minta Pemdes Transparan Kelola Dana Desa
Prabowo Singgung Masalah...
Prabowo Singgung Masalah Dana Desa Tak Tersalurkan dengan Baik 1 Dekade Terakhir
Korupsi Dana Desa, Mantan...
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pedataran Dipenjara 5 Tahun
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
5 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
7 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
8 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
10 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
10 jam yang lalu
Infografis
Bina Siswa Nakal di...
Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institut: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved