Jaksa Dituding Pukul Terdakwa Narkoba Pakai Senpi, Ini Respons Kejati Sumut

Jum'at, 06 Maret 2020 - 14:40 WIB
Jaksa Dituding Pukul Terdakwa Narkoba Pakai Senpi, Ini Respons Kejati Sumut
Jaksa Dituding Pukul Terdakwa Narkoba Pakai Senpi, Ini Respons Kejati Sumut
A A A
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sebut fitnah soal Jaksa yang dituduh memukul Terdakwa narkoba menggunakan senjata api (senpi) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut beberapa waktu lalu.

Sehingga tuduhan terdakwa perkara narkoba, Ali Soman Harahap yang menyebut dianiaya oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel inisial AF menggunakan senpi menimbulkan berbagai spekulasi.

Atas tuduhan itu, jajaran pimpinan di Kejati Sumut angkat bicara. Kepala Kejati Sumut, DR Amir Yanto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menegaskan apa yang disampaikan terdakwa Ali Soman adalah bohong besar. "Kita sudah berkoordinasi dengan Kajari Tapsel Ardian dan menanggapi pemberitaan tersebut tidak benar ada pemukulan terhadap terdakwa," terang Sumanggar kepada wartawan di Medan, Jumat (6/3/2020).

Berdasarkan konfirmasi kepada Kajari Tapsel, lanjut Sumanggar, disampaikan bahwa berdasarkan informasi dari pihak-pihak terkait termasuk terlapor (oknum jaksa yang dilaporkan), sopir, pengawal tahanan dan petugas Rutan Sipirok menyampaikan bahwa luka gores yang ada didekat pelipis mata pelapor sebelah kanan tersebut akibat terjatuh di kamar mandi Sel Tahanan (Rutan) Sipirok.

"Tapi sekitar pukul 19.45 WIB terdakwa dikeluarkan dari Rutan sudah dalam keadaan luka dan pergi bersama pengacara dan keluargannya ke arah kota Padangsidimpuan. Artinya apa yang dikatakannya sebuah kebohongan. Lagipula, oknum jaksa yang dilaporkan tidak memiliki senpi," jelas Sumanggar. Atas persoalan itu, sambung Sumanggar, Kejati Sumut masih berkoordinasi untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Selain Kejati Sumut, Kejari Tapsel juga melakukan langkah hukum selanjutnya untuk meluruskan persoalan itu. Apalagi perbuatan terdakwa Ali yang menyebar masalah itu ke sejumlah media dianggap perbuatan pencemaran nama baik institusi.

"Itu fitnah. Karena setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak- pihak yang terkait termasuk terlapor (oknum jaksa tersebut), sopir, pengawal tahanan dan petugas Rutan Sipirok diperoleh informasi bahwa luka gores yang ada didekat pelipis mata pelapor sebelah kanan itu akibat terjatuh di kamar mandi Sel Tahanan (Rutan) Sipirok," kata Kajari Tapsel, Ardian.

Ardian menyebutkan kejadian itu pada Rabu, 26 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, setelah terdakwa (pelapor) selesai menjalani proses persidangan, dia langsung dibawa dengan menggunakan kendaraan mobil Toyota Rush.

"Itu kendaraan dinas yang biasa digunakan Jaksa yang sedang bersidang di PN Padangsidimpuan bersama pengawal tahanan. Karena pada hari itu hanya terdakwa yang sidang sehingga tidak menggunakan mobil tahanan untuk lebih efisiensi," sebutnya.

Sesampainya di Rutan sekitar pukul 17.45 WIB, pelapor langsung dimasukkan kembali ke Rutan oleh pengawal tahanan dalam keadaan semula tanpa ada luka gores sambil menunggu proses administrasi pengeluarannya.

"Sekitar pukul 19.45 WIB terdakwa dikeluarkan dari Rutan sudah dalam keadaan luka dan pergi bersama pengacara dan keluargannya ke arah kota Padangsidimpuan. Karena itu sekali lagi saya tegaskan bahwa berita itu tidak benar dan oknum jaksa tersebut (terlapor) tidak memiliki Senpi. Apa yang dikatakan pelapor fitnah," tambahnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.2017 seconds (0.1#10.140)