Sebelumnya, pada putusan sidang Pengadilan Negeri Sungailat nomor 489/Pid.Sus/ 2015/ PN tahun 2015, amin divonis hakim dengan putusan 9 tahun penjara dan denda 2 Miliar dalam perkara Narkotika jenis Sabu. Baca juga: Ditertibkan, 7 PIP Nekat Mengadu Nasib di Laut Kubu Bangka Selatan Secara Ilegal
Kasi Pidana umum Kejari Bangka Selatan, Denny mengatakan, Denda kasus sebesar Rp2 Miliar tersebut diterima Kejari Bangka Selatan pada Kamis (25/02/2021) dan langsung di setor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank Sumsel Babel Cabang Toboali.
"Sesuai dengan putusan pengadilan, terpidana kasus narkotika ini selain di vonis 9 tahun penjara, juga divonis denda Rp2 miliar. Hari ini Kamis (25/02/2021) denda tersebut sudah diterima Kejari Bangka Selatan sebagai eksekutor perkara tersebut dan sudah disetor ke Kas Negara sebagai PNBP melalui Bank Sumsel Babel Cabang Toboali," katanya, Kamis (25/02/2021). Baca juga: Kapolres Gandeng Tokoh Agama Gelar Rakor Penerapan PPKM Mikro Pertama di Bangka Selatan
Dengan melakukan pembayaran pidana denda tersebut, kata Denny, terpidana tidak perlu lagi menjalani pidana penjara sebagai pidana pengganti denda.Kepala Kejari Bangka Selatan, Mayasari didampingi Kasi Intelijen Dody P Purba mengatakan, Kejari Bangka Selatan akan terus melakukan penagihan denda dari berbagai perkara tindak pidana umum salah satunya perkara kasus narkotika yang ditangani Kejari Bangka Selatan sebagai salah satu sumber PNBP.
Baca Juga:
"Sebagai bentuk dukungan Kejari Bangka Selatan dalam memaksimalkan Pemasukan Kas Negara dari asset recovery tindak pidana, kami akan terus memaksimalkan penagihan pembayaran denda kepada para terpidana perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang ditangani oleh Kejari Bangka Selatan," ucapnya.
(don)