Tiga Tahun Merugi, BUMD di Tangsel Terancam Bubar

Kamis, 05 Maret 2020 - 18:07 WIB
Tiga Tahun Merugi, BUMD...
Tiga Tahun Merugi, BUMD di Tangsel Terancam Bubar
A A A
TANGERANG SELATAN - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak menghasilkan keuntungan selama tiga tahun berturut-turut dan melakukan pelanggaran lingkungan bisa dibubarkan.

Ini diungkapkan Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Yetty Komalasari Dewi. Menurut dia, tujuan didirikannya BUMD untuk menambah pemasukan daerah di luar pajak. Namun, tidak semua BUMD untung.

Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), BUMD bernama PT PITS selama lima tahun berturut-turut merugi, namun anehnya tetap dipertahankan. "Kaitannya dengan BUMD yang bentuknya perseroan. Nah, itu ada dalam UU PT memang mengatakan ada alasan-alasan PT dapat dibubarkan," kata Yetty di Serpong, Tangsel, Kamis (5/3/2020).

Salah satu alasan kenapa BUMD dibubarkan jika selama tiga tahun berturut-turut tidak menghasilkan keuntungan atau tidak beroperasi dan hal ini dibuktikan surat keterangan pajak dari BUMD tersebut. "Kalau tidak ada keuntungan bisa dibubarkan. Tapi, kata-katanya opsional. Jadi yang dimaksudkan dibubarkan itu jika selama tiga tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha," ungkapnya.

Merujuk pada PT PITS, maka sah saja jika dipertahankan. Karena meskipun pada lima tahun pertama tidak meraih keuntungan, namun masih ada kegiatan usahanya. "Kalu gitu masih bisa. Berdasarkan Pasal 142 UU tentang Perseroan Terbatas (UU PT) disebutkan pembubaran PT bisa dilakukan jika berdasarkan keputusan RUPS dan penetapan pengadilan," jelas Yetty.

Kemudian, karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir dan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Lalu, harta pailit PT tidak cukup membayar biaya kepailitan. Harta pailit PT dinyatakan pailit jika dalam keadaan insolvensi sesuai UU Kepailitan dan PKPU atau dicabutnya izin usaha PT sehingga dilikuidasi," ujarnya.

Dia menambahkan pada pasal 146 UU PT mengatur pengadilan negeri dapat membubarkan PT atas permohonan kejaksaan berdasarkan alasan PT melanggar kepentingan umum. "Atau PT melakukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan, cacat hukum dalam akta pendirian, dan tidak melakukan kegiatan usaha atau nonaktif selama tiga tahun berturut-turut atau lebih," kata Yetty.
(jon)
Berita Terkait
Pengaruh Putusan Pengadilan...
Pengaruh Putusan Pengadilan Dinilai Penting terhadap Lingkungan Hidup
Angkut 400 Ton Tiap...
Angkut 400 Ton Tiap Hari, Kondisi Truk Sampah di Tangsel Memprihatinkan
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Pemkot Jakpus Sebar 10.000 Ikan Nila dan Menanam 2.500 Pohon
Atasi Isu Lingkungan,...
Atasi Isu Lingkungan, Sejumlah Kebijakan Diterapkan Pemkot Tangsel
Pemkot Jaksel Apresiasi...
Pemkot Jaksel Apresiasi Terbentuknya Komunitas Peduli Lingkungan JakOne Artri
Pemkot Jakarta Utara...
Pemkot Jakarta Utara Olah Sampah Residu Menjadi Produk PotdasiĀ Bernilai Ekonomis
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
27 menit yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
2 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
2 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
2 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
2 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved