Nekat Edarkan Sabu, Pelajar SMP Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 03 Maret 2020 - 17:21 WIB
Nekat Edarkan Sabu, Pelajar SMP Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Nekat Edarkan Sabu, Pelajar SMP Ini Terancam 20 Tahun Penjara
A A A
MUBA - Seorang pelajar SMP di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Sumsel, diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu. Pelajar berinisial PE (15), ditangkap di pinggir jalan Desa Mendis, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Bayung Lencit AKP Jonroni, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan proses penyelidikan oleh pihaknya. "Tersangka kita tangkap saat hendak mengedarkan paketnya," ujarnya, Selasa (3/3/2020).

Dari tangan tersangka, sambung dia, berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu siap edar sebanyak 12 buah plastik klip kecil list merah yang berisikan serbuk kristal dengan berat bruto 2.18 gram, dan satu lembar kertas bekas pembungkus rokok.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat tersangka dari salah satu kerabatnya dan dijual di sekitar kediaman tersangka. "Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas dia.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7337 seconds (0.1#10.140)