Peduli Masyarkat Adat, Bupati Landak Gagas Seminar MADN

Senin, 02 Maret 2020 - 09:28 WIB
Peduli Masyarkat Adat,...
Peduli Masyarkat Adat, Bupati Landak Gagas Seminar MADN
A A A
PONTIANAK - Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa menghadiri seminar dan lokakarya nasional Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dengan tema mengubah kehidupan bangsa yang lebih baik melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang berlangsung di Hotel Kapuas Palace, Sabtu (29/02/20).

Acara ini dibukaPresiden MADN Cornelis bersama Gubernur Kalimantan Barat dan Ketua Majelis Pertimbangan MADN, Agustin Teras Narang.

Dengan adanya seminar dan lokakarya ini, Bupati Landak Karolin Margret Natasa yang juga menjadi narasumber pada lokakarya tersebut mengatakan, selaku organisasi yang bergerak untuk masyarakat adat, ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran kepada pemerintah terkait Omnibus Law.

“Melalui seminar dan lokakarya ini, kita memiliki kesempatan untuk memperbaiki regulasi yang selama ini mungkin belum berpihak kepada masyarakat adat atau belum cukup jelas membela masyarakat adat. Sehingga kami Mendorong MADN agar melakukan pemetaan terhadap persoalan yang di lapangan, dan kaitannya dibidang investasi,” ungkap Bupati Landak.

Sebagai pengagas seminar dan lokakarya nasional MADN terkait Omnibus Law ini, Bupati Landak menjelaskan bahwa dengan adanya Omnibus Law ini Pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.

"Jadi Omnibus Law ini adalah keinginan kita untuk meningkatkan investasi, dengan adanya investasi yang meningkat, Kita harapkan kesejahteraan masyarakat meningkat juga. Nah, forum ini adalah dimana kita membahas cara menemukan titik tengahnya agar investasi masuk, masyarakat sejahtera," terang Bupati Landak.

Salah satu alasan Pemerintah membuat Omnibus Law, yakni terlalu banyak regulasi yang dibuat, serta tak jarang pula satu regulasi dengan regulasi lainnya saling tumpang tindih dan menghambat akses pelayanan publik serta kemudahan berusaha.

Presiden MADN Cornelis dalam sambutannya mengatakan, MADN berperan memberikan dalam memperbaiki regulasi terhadap Omibus Law. "Jadi, yang terpenting adalah MADN memiliki andil dalam merumuskan Omnibus Law tersebut serta memberikan masukan kepada pemerintah terhadap Omnibus Law yang berpihak kepada masyarakat," terang Cornelis.

(zil)
Berita Terkait
Sikapi Komoditas Dilarang...
Sikapi Komoditas Dilarang LIPI, Balitbang Kalbar Disarankan Buat Penelitian Tandingan
Status PLBN Internasional,...
Status PLBN Internasional, Tingkatkan Ekonomi Daerah
Silahturahmi dengan...
Silahturahmi dengan Pers, Gubernur Sutarmidji Berharap Berita Sejuk
Gubernur Kalbar Sutarmidji...
Gubernur Kalbar Sutarmidji Ajak TNI dan Rakyat Bersinergi
Ganjar Milenial Gelar...
Ganjar Milenial Gelar Fogging di Landak Kalbar, Cegah Penyebaran DBD
Kren Laporkan Dugaan...
Kren Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparat ke Polda Kalbar
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
9 menit yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
1 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
3 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
4 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
4 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
6 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved