Peduli Masyarkat Adat, Bupati Landak Gagas Seminar MADN
A
A
A
PONTIANAK - Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa menghadiri seminar dan lokakarya nasional Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dengan tema mengubah kehidupan bangsa yang lebih baik melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang berlangsung di Hotel Kapuas Palace, Sabtu (29/02/20).
Acara ini dibukaPresiden MADN Cornelis bersama Gubernur Kalimantan Barat dan Ketua Majelis Pertimbangan MADN, Agustin Teras Narang.
Dengan adanya seminar dan lokakarya ini, Bupati Landak Karolin Margret Natasa yang juga menjadi narasumber pada lokakarya tersebut mengatakan, selaku organisasi yang bergerak untuk masyarakat adat, ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran kepada pemerintah terkait Omnibus Law.
“Melalui seminar dan lokakarya ini, kita memiliki kesempatan untuk memperbaiki regulasi yang selama ini mungkin belum berpihak kepada masyarakat adat atau belum cukup jelas membela masyarakat adat. Sehingga kami Mendorong MADN agar melakukan pemetaan terhadap persoalan yang di lapangan, dan kaitannya dibidang investasi,” ungkap Bupati Landak.
Sebagai pengagas seminar dan lokakarya nasional MADN terkait Omnibus Law ini, Bupati Landak menjelaskan bahwa dengan adanya Omnibus Law ini Pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.
"Jadi Omnibus Law ini adalah keinginan kita untuk meningkatkan investasi, dengan adanya investasi yang meningkat, Kita harapkan kesejahteraan masyarakat meningkat juga. Nah, forum ini adalah dimana kita membahas cara menemukan titik tengahnya agar investasi masuk, masyarakat sejahtera," terang Bupati Landak.
Salah satu alasan Pemerintah membuat Omnibus Law, yakni terlalu banyak regulasi yang dibuat, serta tak jarang pula satu regulasi dengan regulasi lainnya saling tumpang tindih dan menghambat akses pelayanan publik serta kemudahan berusaha.
Presiden MADN Cornelis dalam sambutannya mengatakan, MADN berperan memberikan dalam memperbaiki regulasi terhadap Omibus Law. "Jadi, yang terpenting adalah MADN memiliki andil dalam merumuskan Omnibus Law tersebut serta memberikan masukan kepada pemerintah terhadap Omnibus Law yang berpihak kepada masyarakat," terang Cornelis.
Acara ini dibukaPresiden MADN Cornelis bersama Gubernur Kalimantan Barat dan Ketua Majelis Pertimbangan MADN, Agustin Teras Narang.
Dengan adanya seminar dan lokakarya ini, Bupati Landak Karolin Margret Natasa yang juga menjadi narasumber pada lokakarya tersebut mengatakan, selaku organisasi yang bergerak untuk masyarakat adat, ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran kepada pemerintah terkait Omnibus Law.
“Melalui seminar dan lokakarya ini, kita memiliki kesempatan untuk memperbaiki regulasi yang selama ini mungkin belum berpihak kepada masyarakat adat atau belum cukup jelas membela masyarakat adat. Sehingga kami Mendorong MADN agar melakukan pemetaan terhadap persoalan yang di lapangan, dan kaitannya dibidang investasi,” ungkap Bupati Landak.
Sebagai pengagas seminar dan lokakarya nasional MADN terkait Omnibus Law ini, Bupati Landak menjelaskan bahwa dengan adanya Omnibus Law ini Pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.
"Jadi Omnibus Law ini adalah keinginan kita untuk meningkatkan investasi, dengan adanya investasi yang meningkat, Kita harapkan kesejahteraan masyarakat meningkat juga. Nah, forum ini adalah dimana kita membahas cara menemukan titik tengahnya agar investasi masuk, masyarakat sejahtera," terang Bupati Landak.
Salah satu alasan Pemerintah membuat Omnibus Law, yakni terlalu banyak regulasi yang dibuat, serta tak jarang pula satu regulasi dengan regulasi lainnya saling tumpang tindih dan menghambat akses pelayanan publik serta kemudahan berusaha.
Presiden MADN Cornelis dalam sambutannya mengatakan, MADN berperan memberikan dalam memperbaiki regulasi terhadap Omibus Law. "Jadi, yang terpenting adalah MADN memiliki andil dalam merumuskan Omnibus Law tersebut serta memberikan masukan kepada pemerintah terhadap Omnibus Law yang berpihak kepada masyarakat," terang Cornelis.
(zil)