Anak Durhaka, Pemuda Ini Tega Sekap dan Aniaya Ibu Kandung Berulang Kali

Minggu, 01 Maret 2020 - 10:14 WIB
Anak Durhaka, Pemuda Ini Tega Sekap dan Aniaya Ibu Kandung Berulang Kali
Anak Durhaka, Pemuda Ini Tega Sekap dan Aniaya Ibu Kandung Berulang Kali
A A A
TOMOHON - Seorang pemuda berinsial RS alias Regen (36), warga Kelurahan Tumatangtang Satu, Lingkungan 4, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, Teresia Since Lipi (58). Pemicunya hanya gara-gara hubungannya dengan kekasih tak direstui sang ibu.

Kepada polisi korban Teresia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2020 sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu dia hendak pulang mandi seusai mengunjungi rumah orang tua di Kelurahan Tumatangtang Satu Lingkungan 2.

Tetapi ketika sampai di rumahnya, korban juutru tidak diizinkan masuk oleh sang anak, apalagi mandi. Akhirnya dia memutuskan mandi di parit yang ada di belakang rumah. (Baca juga: Tak Dibelikan Rokok, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung)

Namun saat melihat sang ibu mandi di parit, pelaku tanpa sebab membentak dan selanjutnya memukul ibunya dengan balok kayu sampai korban mengalami patah tulang tangan kanan.

Merasa terancam Teresia Since Lipi selanjutnya melarikan diri ke rumah orang tuanya di Tumatangtang Satu Lingkungan 2. Sekitar pukul 19.00 Wita, dia kembali ke rumah bermaksud hendak beristirahat.

Sialnya, ketika sedang beristirahat di dalam kamar, Regen malah memgusir keluar sang ibu dan membentak-bentaknya. Tak puas, ia kembali memukul sang ibu menggunakan tangan berulang kali. (Baca juga: Gegara Rusak Tanaman Tetangga, Ibu Ini Seret Balitanya Sejauh 15 Meter)

Tak cukup sampai di situ, setelah memukuli ibunya, pelaku menyekap ibu kandungnya itu di dalam kamar. Beruntung, sekitar pukul 21.00 Wita, korban berhasil melarikan diri menuju ke rumah orang tuanya.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap Teresia Since Lipi. (Baca juga: Anak Durhaka, Bunuh Ibu Kandung dengan Timbangan Lalu Bakar Rumah)

Katim URC Totosik Polres Tomohon Bripka Yanny Watung mengatakan, kejahatan pelaku ini bukan hanya kali itu terjadi. Pada November 2019 pelaku, juga pernah melakukan hal yang sama kepada ibunya yakni melakukan penganiayaan secara berulang-ulang.

“Bahkan pelaku sebelumnya pada tahun 2011 pernah ditahan karena kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan mendapat putusan kurungan selama empat bulan,” terang Katim.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, ia sering menganiaya korban karena pasangan kekasihnya tidak direstui oleh korban. “Saat ini pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Tomohon guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Bripka Watung.Cahya Sumirat
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6715 seconds (0.1#10.140)