Hendak Reunian, 3 Teman Lama Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan

Minggu, 01 Maret 2020 - 04:12 WIB
Hendak Reunian, 3 Teman Lama Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan
Hendak Reunian, 3 Teman Lama Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan
A A A
KOTA BUKITTINGGI - Dua orang tersangka pengedar narkoba di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat ditangkap polisi saat transaksi sabu dengan seorang teman lamanya di pinggir jalan. Dari ketiga tersangka polisi menemukan paket kecil sabu yang dibuang ke jalan dan satu paket ganja kering siap pakai yang disimpan di dalam kantong celana.

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi menangkap tersangka pengedar narkoba, Ari (25) dan Andi (27) di pinggir jalan dekat pos tempat pembayaran retribusi (TPR) depan Hotel Batang Sianok, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat sekitar pukul 22.30 WIB, Sabtu (29/2/2020) malam.

Kedua pemuda pengangguran warga Sawah Paduan ini ditangkap saat transaksi sabu dengan Aldo (29), warga Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Saat ditangkap, tersangka Ari mencoba mengelabui polisi dengan membuang paket kecil sabu ke jalan.

Tindakan tersangka yang tidak kooperatif membuat polisi langsung memborgol ketiga tersangka sekaligus. Saat diinterogasi, tersangka Ari dan Andi mengaku menjual paket sabu pada tersangka Aldo seharga Rp500 ribu. Penangkapan para tersangka pun menjadi perhatian warga yang masih ramai karena suasana malam minggu.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Novrizal Chan menyebutkan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga setempat pada polisi.

Sementara, Ketua RT 2 Sawah Paduan, Asril menyebutkan dua pemuda yang merupakan warga setempat kerap menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Modusnya bermain di warnet di sekitar lokasi sambil menunggu pelanggan, lalu mereka terlihat seperti transaksi di tempat gelap samping pos TPR yang ditinggal petugas malam hari.

"Anak-anak ini telah tertangkap karena kasus sabu, ada tiga orang, barang buktinya tadi ada plastik berisi sabu yang dijual, yang warga Sawah Paduan sini ada satu orang lalu ada warga ampang gadang sebagai pembeli," ujar Ketua RT 2 Sawah Paduan, Asril.

Sementara saat digeledah dari dalam kantong celana tersangka Ari, polisi menemukan satu paket ganja kering siap pakai. Tersangka mengaku kedua barang bukti ini akan mereka pakai bertiga untuk pesta reunian karena mereka lama tak berjumpa.

Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 15 dan 10 tahun penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4181 seconds (0.1#10.140)