2 Kakek Bejat di Lampung Nodai Santrinya Sendiri

Selasa, 25 Februari 2020 - 18:44 WIB
2 Kakek Bejat di Lampung Nodai Santrinya Sendiri
2 Kakek Bejat di Lampung Nodai Santrinya Sendiri
A A A
MESUJI - Dua orang kakek berumur 79 dan 48 tahun ditangkap Polisi karena menodai seorang santri yang masih duduk di kelas 6 SD. Aksi bejat kakek Gupron (79) yang juga diketahui sebagai guru ngaji ini terjadi di tempat mengaji sebanyak tiga kali. Korban berisial PI seorang siswi kelas 6 SD yang juga sebagai santri di TPA milik pelaku.

Kejadian tak pantas ini juga dilakukan Sudarman (48) terhadap korban yang sama sebanyak dua kali di rumah tersangka saat korban sedang nonton TV. (Baca: Miris, Oknum Guru Malah Cabuli 2 Siswi di Sekolah)

Kasubag Humas Polres Mesuji AKP Surya mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap di rumah masing-masing di Simpang Pematang, Mesuji, Lampung.

“Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Markas Polres Mesuji, Lampung dan tersangka diancam Undang-undang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata dia, Selasa (25/2/2020).

Kakek Gupron mengaku khilaf menodai santri mengajinya karena tergiur melihat kemolekan PI saat berwudhu di kamar mandi. Pria uzur ini mengakui telah menggarap santrinya tersebut sebanyak tiga kali.

Sedangkan Kakek Sudarman mengaku tergiur dengan PI saat korban menonton televisi. Lalu saat dipegang oleh Sudarman korban diam saja sehingga dia dengan leluasa menodai PI.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua kakek bejat ini menjalani penahanan di Rutan Sat Tahti Polres Mesuji.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3292 seconds (0.1#10.140)