Pertontonkan 11 Satwa Liar, Pemilik Taman Satwa Ilegal Ditangkap

Senin, 24 Februari 2020 - 17:32 WIB
Pertontonkan 11 Satwa Liar, Pemilik Taman Satwa Ilegal Ditangkap
Pertontonkan 11 Satwa Liar, Pemilik Taman Satwa Ilegal Ditangkap
A A A
PONTIANAK - Sporc Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak bersama Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial OD yang diduga sebagai pemilik Taman Satwa Kampung Tuhu di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. OD ditangkap, Senin (24/2/2020) lantaran mempertontonkan sebelas satwa liar yang dilindungi kepada masyarakat tanpa memiliki izin lengkap. (Baca: BKSDA Bengkulu Lepaskan 4 Satwa Langka)

Kepala Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Kalimantan Julian mengatakan, ke 11 ekor satwa liar yang kini telah diamankan itu masing-masing seekor beruang madu, dua ekor kukang Kalimantan, seekor binturong, empat ekor buaya muara, seekor landak, seekor tiong emas dan seekor elang bondol.

Satwa liar dilindungi ini berada di sebuah taman satwa ilegal yang berada di Kampung Tuhu, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

“Kasus itu terungkap bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya taman satwa yang memiliki satwa-satwa dilindungi secara illegal untuk dipertontonkan kepada para pengunjung yang masuk dengan membayar tiket masuk. Dari laporan itu petugas mendatangi taman satwa tersebut dan menginterogasi OD selaku pemilik,” kata Julian.

Julian mengatakan, sampai saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain terkait berdirinya taman satwa tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka OD ditahan di Rutan Polda Kalimantan Barat. Sedangkan barang bukti berupa 11 ekor satwa dilindungi dititip untuk dirawatkan ke salah satu lembaga konservasi.

“Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian LHK menjerat OD dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7006 seconds (0.1#10.140)