Sengketa 47.000 Hektare Lahan Negara di Padangsidempuan, BPK Didesak Turun Tangan

Minggu, 23 Februari 2020 - 17:47 WIB
Sengketa 47.000 Hektare...
Sengketa 47.000 Hektare Lahan Negara di Padangsidempuan, BPK Didesak Turun Tangan
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Romo H.R Muhammad Syafii mendesak Kejaksaan Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) untuk berkoordinasi terkait keberadaan tanah negara seluas kurang lebih 47.000 hektare di register 40 di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Menurutnya, ada kerugian negara mencapai puluhan triliun terkait tanah tersebut, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ri pun harus turun tangan.

Romo menerangkan, tanah 47.000 hektare kebun sawit itu tadinya dikelola oleh PT Torganda dan PT Torus Ganda yang merupakan perusahaan milik almarhum DL Sitorus. Namun pada 12 Februari 2006, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan No 2642/K/Pid/2006 berisi kebun seluas 47.000 hektare tersebut dirampas untuk negara, dan DL Sitorus dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan densa Rp5 miliar.

Berdasarkan informasi yang didapatnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah mengeksekusi putusan tersebut pada 2009, dan menyerahkan 47.000 haktare lahan sawit yang dimaksud ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui Kadis JB Siringo-Ringo. Persoalan lain muncul, karena ada pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik kebun sawit seluas 47.000 hektare itu.

Pihak tersebut lalu menggugat KLHK, Kejaksaan Agung, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Hasilnya, PN Padang Sidempuan mengabulkan gugatan pada tahun 2015, sebagaimana termuat dalam putusan No. 37/Pdt.G/2015/PN.PSP dan putusan No 46/Pdt.G/2015/PN.PSP. Amar putusan PN Padang Sidempuan menyatakan bahwa putusan pidana MA No. 2642 terkait merampas kebun sawit seluas 47.000 hektare adalah tidak sah dan batal demi hukum.Pertimbangan majelis, karena masyarakat terbukti secara sah sebagai pemilik tanah tersebut yang diduduki secara turun temurun tujuh generasi, dan memiliki 12.000 sertifikat hak milik dari BPN.
"Itu sangat tidak berkeadilan, sebab bertentangan dengan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sulit untuk memahami bahwa ada putusan perdata di tingkat PN bisa menilai putusan pidana yang telah berlalu dan berkekuatan hukum tetap pada level peradilan yang lebih tinggi yakni MA," tegas Romo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III di DPR, belum lama ini.

Dia menyayangkankan banyaknya uang negara yang bocor terkait 47.000 haktare kebun sawit yang sejatinya sudah jadi milik negara tersebut. Nilainya pun fantatis dengan estimasi mencapai Rp27 triliun rupiah. Sehingga Romo mendesak pimpinan Komisi III DPR untuk meminta BPK RI melakukan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap tingkat kepatuhan seluruh institusi yang terlibat dalam pelaksanaan perampasan lahan hutan negara tersebut. Termasuk tentu audit Investigatif jikalau dibutuhkan paska audit PDTT.

"Karena di atas tanah negara tersebut terbukti telah lama dimaanfaatkan secara ekonomi oleh pihak entah itu ahli waris dari terdakwa dalam putusan inkrah tahun 2006. Maka idealnya, harus dipikirkan mengenai kelangsungan usaha yang terlanjur berusaha/beraktifitas di atas tanah negara tersebut, walaupun status tanah itu sekarang adalah milik negara. Bentuk pengelolaan dan atau kerjasama bisnis yang dilakukan nantinya haruslah sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai dengan aspek ekonomi, lingkungan dan sosial masyarakat setempat sebagai landasan berpikir agar yang menjadi hak negara tidak dirugikan," terangnya.

"Opsi lain dari kami untuk dipertimbangkan apabila realisasi atas keputusan RDP ini berlarut larut dilaksanakan oleh KLHK, adalah negara menuntut pailit seluruh perusahaan dan atau badan hukum yang terlibat. Kami tahu bahwa opsi ini perlu pembahasan lebih lanjut terutama dari sisi aspek hukum yang berlaku," pungkas anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini.
(nag)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
34 menit yang lalu
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
38 menit yang lalu
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
56 menit yang lalu
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
2 jam yang lalu
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
2 jam yang lalu
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
2 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved