Dituding Produksi Bahan Terlarang oleh Berita Tak Bertanggung Jawab, PT KPC Berikan Klarifikasi
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Tulisan disebuah blog yang bukan karya jurnalistik menyudutkan PT Kapuas Prima Coal (KPC) Tbk. PT KPC merupakan perusahaan pertambangan yang legal dan mengantongi izin resmi di Kabupaten Lamandau dan Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, sejak 2008 silam.
Dalam tulisan disebuah blog tersebut yang di-apload pada 8 Febuari 2020 berjudul "PT KPC Tertutup Terhadap Media, Disinyalir Bangun Pabrik Ilegal dan Produksi Bahan Terlarang".
Tulisan itupun tersebar diinternet, dan membuat manajemen KPC merasa harus mengklarifikasi. Jika dibiarkan akan menjadi bola liar, dan dapat memperburuk citra perusahaan yang sudah berkembang pesat ini.
Dalam tulisan diblog tersebut, PT KPC dituding memproduksi bahan peledak dan narkoba di kawasan perusahaan. Tudingan tersebut sangat tidak berdasar. Oleh kerena itu, bagian legal perusahaan melalui Kepala Kantor Cabang PT. KPC, Muhammad Nurdin sudah membuat laporan ke polisi untuk menjerat hukum oknum yang mengaku sebagai wartawan ke Polres Kotawaringin Barat.
Pihak perusahaan juga telah melayangkan surat keberatan kepada penulis yang tidak memiliki alamat kantor medianya. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi kepada media tersebut dengan tenggat waktu 2 x 24 jam sejak surat tersebut diterima yakni, Rabu (19/2/2020).
Direktur PT KPC Padli Noor kepada MNC Media mengatakan, judul ditulisan tersebut sudah masuk ke ranah pencemaran nama baik dan juga melanggar UU ITE.
Padli menegaskan, pada awalnya pihak perusahaan tidak langsung bereaksi setelah membaca tulisan di salah satu blog yang juga diposting di media sosial itu. Mereka lebih mengutamakan untuk berkonsultasi ke pihak Kepolisian, dan ke wartawan untuk mendapatkan masukan.
“Minggu lalu kita sudah resmi membuat laporan pendahuluan ke Polres Kotawaringin Barat, dan yang melaporkan langsung Kepala Cabang PT KPC,” terangnya di kantornya, Rabu (19/2/2020).
Ia menjelaskan, untuk diketahui PT KPC adalah sebuah perusahaan pertambangan mineral biji besi dan logam dasar. Menurutnya, PT KPC mempunyai legalitas, mempunyai izin usaha pertambangan operasi dan produksi yang dikeluarkan oleh Bupati Lamandau pada saat itu.
Ia juga menjelaskan bahwa di kawasan pelabuhan Bumi Harjo (Tanjung Kalaf), PT KPC juga bergerak dalam tiga bidang usaha yaitu kepelabuhan yang izin tersebut biasanya dikenal dengan izin terminal untuk kepentingan sendiri yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut tahun 2015.
Kemudian pihaknya dalam kawasan pelabuhan tersebut juga sedang membangun smelter, dan ada dua pabrik yang dibangun di kawasan tersebut. Dan untuk hal itu ditegaskannya bahwa bahwa dari Kementerian ESDM juga melakukan evaluasi dan penilaian setiap enam bulan sekali terhadap keseriusan KPC dalam membangun smelter.
“Dan bagian usaha ke tiga yakni pabrik pengolahan seng oksida, itu yang mengeluarkan izin adalah Kementerian Perindustrian dan LHK, jadi kalau dituding membangun pabrik ilegal sangat tidak tepat dan tidak benar.”
Ia juga mengecam keras adanya tulisan dari blog tersebut bahwa PT KPC telah memproduksi bahan terlarang, dalam bentuk bom dan narkoba. “Itu sangat tidak benar, kita perusahaan milik publik karena sudah Tbk dan investor juga dari masyarakat luas. Ini sangat membahayakan bagi operasional perusahaan jika dibiarkan. Jika sejak 19 Febuari 2020 sampai 21 Febuari 2020 surat kita ke media tersebut tidak ditanggapi, maka kami akan memproses hukum siapapun orang yang menulis dan membantu menyebarluaskan berita hoax tersebut,” pungkasnya.
Dalam tulisan disebuah blog tersebut yang di-apload pada 8 Febuari 2020 berjudul "PT KPC Tertutup Terhadap Media, Disinyalir Bangun Pabrik Ilegal dan Produksi Bahan Terlarang".
Tulisan itupun tersebar diinternet, dan membuat manajemen KPC merasa harus mengklarifikasi. Jika dibiarkan akan menjadi bola liar, dan dapat memperburuk citra perusahaan yang sudah berkembang pesat ini.
Dalam tulisan diblog tersebut, PT KPC dituding memproduksi bahan peledak dan narkoba di kawasan perusahaan. Tudingan tersebut sangat tidak berdasar. Oleh kerena itu, bagian legal perusahaan melalui Kepala Kantor Cabang PT. KPC, Muhammad Nurdin sudah membuat laporan ke polisi untuk menjerat hukum oknum yang mengaku sebagai wartawan ke Polres Kotawaringin Barat.
Pihak perusahaan juga telah melayangkan surat keberatan kepada penulis yang tidak memiliki alamat kantor medianya. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi kepada media tersebut dengan tenggat waktu 2 x 24 jam sejak surat tersebut diterima yakni, Rabu (19/2/2020).
Direktur PT KPC Padli Noor kepada MNC Media mengatakan, judul ditulisan tersebut sudah masuk ke ranah pencemaran nama baik dan juga melanggar UU ITE.
Padli menegaskan, pada awalnya pihak perusahaan tidak langsung bereaksi setelah membaca tulisan di salah satu blog yang juga diposting di media sosial itu. Mereka lebih mengutamakan untuk berkonsultasi ke pihak Kepolisian, dan ke wartawan untuk mendapatkan masukan.
“Minggu lalu kita sudah resmi membuat laporan pendahuluan ke Polres Kotawaringin Barat, dan yang melaporkan langsung Kepala Cabang PT KPC,” terangnya di kantornya, Rabu (19/2/2020).
Ia menjelaskan, untuk diketahui PT KPC adalah sebuah perusahaan pertambangan mineral biji besi dan logam dasar. Menurutnya, PT KPC mempunyai legalitas, mempunyai izin usaha pertambangan operasi dan produksi yang dikeluarkan oleh Bupati Lamandau pada saat itu.
Ia juga menjelaskan bahwa di kawasan pelabuhan Bumi Harjo (Tanjung Kalaf), PT KPC juga bergerak dalam tiga bidang usaha yaitu kepelabuhan yang izin tersebut biasanya dikenal dengan izin terminal untuk kepentingan sendiri yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut tahun 2015.
Kemudian pihaknya dalam kawasan pelabuhan tersebut juga sedang membangun smelter, dan ada dua pabrik yang dibangun di kawasan tersebut. Dan untuk hal itu ditegaskannya bahwa bahwa dari Kementerian ESDM juga melakukan evaluasi dan penilaian setiap enam bulan sekali terhadap keseriusan KPC dalam membangun smelter.
“Dan bagian usaha ke tiga yakni pabrik pengolahan seng oksida, itu yang mengeluarkan izin adalah Kementerian Perindustrian dan LHK, jadi kalau dituding membangun pabrik ilegal sangat tidak tepat dan tidak benar.”
Ia juga mengecam keras adanya tulisan dari blog tersebut bahwa PT KPC telah memproduksi bahan terlarang, dalam bentuk bom dan narkoba. “Itu sangat tidak benar, kita perusahaan milik publik karena sudah Tbk dan investor juga dari masyarakat luas. Ini sangat membahayakan bagi operasional perusahaan jika dibiarkan. Jika sejak 19 Febuari 2020 sampai 21 Febuari 2020 surat kita ke media tersebut tidak ditanggapi, maka kami akan memproses hukum siapapun orang yang menulis dan membantu menyebarluaskan berita hoax tersebut,” pungkasnya.
(zil)