DPRD Kobar Sahkan 4 Raperda Baru Bersama Eksekutif

Kamis, 20 Februari 2020 - 09:35 WIB
DPRD Kobar Sahkan 4 Raperda Baru Bersama Eksekutif
DPRD Kobar Sahkan 4 Raperda Baru Bersama Eksekutif
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Sebanyak enam Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, sepakat mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini digelarnya Dalam rapat Paripurna ke 5 masa sidang II tahun 2020 di Aula DPRD Kobar, Rabu (12/2/2020). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin.

Keempat Ranperda yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yakni Ranperda pembentukan RSUD, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kobar No 5 tahun 2012 tentang Izin Tempat Usaha, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kobar No 8 tahun 2019 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dan Ranperda tentang Penyelenggaraan sistem pemerintah berbasis elektronik.

Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin mengatakan, Perda sebagai salah satu produk kebijakan tertinggi daerah hal ini merupakan bagian dari peraturan perundang – undangan. Karena itu menjadi sebuah kewajiban pembentukan produk hukum daerah yang mengacu pada regulasi hukum yang ada.

“Dengan telah disahkannya menjadi Peraturan Daerah maka diharapkan Pemkab Kobar bisa melaksanakan Perda tersebut demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun demikian agar Perda yang telah disahkan dapat berjalan seperti yang diharapkan bersama, sebaiknya segera lakukan sosialisasi,” ungkap Mulyadin.

Di samping itu lanjut dia, agar segera disosialisasikan kepada masyarakat Kobar, sehingga masyarakat bisa mengetahui keberadaan perda baru yang telah disahkan ini.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8619 seconds (0.1#10.140)