Komplotan Penipu Pengganda Uang Dollar Digulung Polisi

Kamis, 20 Februari 2020 - 09:31 WIB
Komplotan Penipu Pengganda...
Komplotan Penipu Pengganda Uang Dollar Digulung Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang Warga Negara (WN) Kamerun berinisal DG ditangkap karena mengaku memiliki keahlian mengandangkan uang dollar. Akibatnya, seorang korban mengalami kerugian sebenyak USD10.000.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengataka, korban yang berinisial MA ini mengaku tertipu oleh DG setelah dikenalkan oleh VL. VL menjadikan MA mangsanya karena dilihat sedang membutuhkan nilai valas besar.

"VL sesumbar bisa membuat tiga sampai 30 kali lipat uang yang dimiliki korban. VL mulai menunjukkan video yang sedang menggandakan uang diulang-ulang sampai korban tertarik," kata Yusri kepada wartawan Kamis (20/2/2020).

Yusri menuturkan, hinga akhirnya korban termakan iming-iming VL. Diajaklah, untuk menemui DG dan S di salah satu hotel, Jakarta Pusat. "DG adalah otak dari komplotan ini, sedangkan VL, S, dan MY anak buahnya. VL tugasnya mencari siapa calon korban. Nanti dipertemukan dengan S dan DG. Pas ketemu diperlihatkan lagi video untuk menyakinkan," tuturnya.

Kanit 1 Subdit 6 Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kompol Hendra Wijaya menambahkan, korban menyerahkan uang USD10.000 dan oleh DG digantikan dengan sebuah bungkusan tebal. "Korban diminta jangan dibuka dulu sampai 10 jam ke depan, nanti uang akan menjadi USD300.000," ujarnya

Namun, lanjut Hendra, uang didalam bungkusan hanyalah kertas hitam. "Memang jika diterawang ada gambar-gambar dollar. Tapi ini bukan uang," ujarnya.

Kepada polisi, DG mengaku mendapatkan ilmu menipu dari temannya. Saat hendak pulang ke Kamerun. "Dia sudah empat tahun di Indonesia. Kita masih dalami terus. Kemungkinan Temannya tersebut pernah melakukan hal sama," ucap Hendra.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
56 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
4 jam yang lalu
Infografis
Judi Politik Elon Musk:...
Judi Politik Elon Musk: Tesla Bakar Uang Rp1.100 Triliun Usai Umumkan Partai Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved