Dinas Pariwisata DKI Tak Yakin Tempat Hiburan Kena Cukai Lagi

Rabu, 19 Februari 2020 - 19:42 WIB
Dinas Pariwisata DKI...
Dinas Pariwisata DKI Tak Yakin Tempat Hiburan Kena Cukai Lagi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak percaya adanya rencana kebijakan cukai terhadap tempat hiburan malam . Tempat hiburan selama ini telah membayar pajak sebesar 25 persen.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Kurnia mengaku tidak yakin dengan rencana itu. Menurutnya, cukai hanya akan dikenakan terhadap minuman keras yang ranahnya itu ada di Kementerian Perdagangan (Kementan).

"Tidak mungkin tempat hiburan di cukai," kata Cucu Kurnia saat dihubungi wartawan, Rabu (19/2/2020). (Baca juga: Tak Hanya Plastik, DPR Minta Klub Malam dan Judi Dikenai Cukai )

Cucu menjelaskan, selama ini tempat hiburan itu menyetor pajak sebesar 25 persen kepada Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, pajak tersebut sudah cukup besar dibebankan kepada tempat hiburan. Sayangnya dia tidak membawa data berapa jumlah tempat hiburan di Jakarta.

"Kan besaran pajak itu dibebankan lagi kepada masyarakat atau pengunjung," pungkasnya. (Baca juga: 8 Pemandu Lagu dan 4 Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Karawang Positif Narkoba )

Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai rencana pemerintah mengenai kebijakan cukai plastik. Dalam rapat ini, anggota Komisi XI juga meminta agar Sri Mulyani menerapkan cukai pada klub malam, diskotik dan judi.

Anggota DPR menilai penerapan cukai pada klub malam, diskotik dan judi sudah banyak dilakukan di beberapa negara. Adapun penggenaan cukai judi dan klub malam sudah diterapkan di negara ASEAN seperti Thailand, Kamboja, Laos dan Malaysia

"Mengapa klub malam, diskotik, rokok dan judi tidak kita kenakan cukai juga? Ini demi peradaban," ujar Anggota Komisi XI Fraksi DPR Agung Rai Wirajaya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Baca juga: Tempat Hiburan Malam yang Menjadi Daya Tarik Wisatawan )
(mhd)
Berita Terkait
Banyak Melanggar, Tempat...
Banyak Melanggar, Tempat Hiburan Malam di Bandung Bakal Dibatasi 4 Jam
Jelang Ramadan, Pemprov...
Jelang Ramadan, Pemprov DKI Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
Selesaikan Polemik Kenaikan...
Selesaikan Polemik Kenaikan Pajak Hiburan, Arokap Sultra Usulkan 3 Solusi
Pengusaha Tempat Hiburan...
Pengusaha Tempat Hiburan Malam Merasa Didiskreditkan Pemprov DKI
Ini Aturan Tempat Hiburan...
Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan
Didemo Pekerja Tempat...
Didemo Pekerja Tempat Hiburan Hiburan Malam, Ini Respons Pemprov DKI
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
1 jam yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
2 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
3 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
5 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
5 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
5 jam yang lalu
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved