Jelang Ramadan, Pemprov DKI Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
Minggu, 10 Maret 2024 - 09:14 WIB
loading...
Disparekraf Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulftri Tahun 1445 H/2024 M.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan Surat Edaran tersebut mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan. Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 termasuk menjaga kekhidmatan jalannya ibadah puasa.
"Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an," ujar Andhika, Minggu (10/3/2024).
Baca juga: MUI Jabar Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan: Ormas Tak Perlu Sweeping
Adapun usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Andhika menerangkan larangan tutup selama bulan puasa tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit.
Baca juga: Selama Ramadan, Transjakarta Perpanjang Layanan di Jam Sibuk
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan Surat Edaran tersebut mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan. Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 termasuk menjaga kekhidmatan jalannya ibadah puasa.
"Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an," ujar Andhika, Minggu (10/3/2024).
Baca juga: MUI Jabar Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan: Ormas Tak Perlu Sweeping
Adapun usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Andhika menerangkan larangan tutup selama bulan puasa tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit.
Baca juga: Selama Ramadan, Transjakarta Perpanjang Layanan di Jam Sibuk
Lihat Juga :