Razia Kamar Kos, Sepasang Pelajar Terjaring Bersama 5 Pasangan Mesum Lainnya

Rabu, 19 Februari 2020 - 19:05 WIB
Razia Kamar Kos, Sepasang...
Razia Kamar Kos, Sepasang Pelajar Terjaring Bersama 5 Pasangan Mesum Lainnya
A A A
Sepasang pelajar dan lima pasangan mesum lainya terjaring razia rumah kos yang digelar petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto, Rabu siang (19/2/2020). Ironisnya di kamar pasangan pelajar yang terjaring razia ditemukan alat kontrasepsi dan test pact kehamilan. (Baca: Usai Tes CPNS, Guru Honorer 'Indehoy' Bareng Pacar di Hotel Melati)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, razia ini dilakukan untuk mencegah rumah kos menjadi ajang prostitusi. Karena jumlah rumah kos yang mencapai enam ratus rumah di seluruh Kota Mojokerto.

“Razia tersebut dilakukan petugas gabungan BNN dan Satpol PP Kota Mojokerto di tiga lokasi di Kota Mojokerto masing-masing rumah kos di Kelurahan Surodinawan, Kelurahan Kranggan dan Kelurahan Kedundung,” kata Dodik.

Di rumah kos Kelurahan Kedundung, kata dia, petugas menemukan sepasang mahasiswa di dalam rumah kamar saat berbuat mesum. Selain itu juga ditemukan sepasang pelajar yang masih memakai seragam lengkap salah satu SMK Pariwisata Kota Mojokerto.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas dikejutkan dengan ditemukannya alat kontrasepsi berupa kondom dan alat test pack kehamilan. Dua pasangan di Rumah Kos Kelurahan Kedundung ini langsung dinaikkan truk petugas,” timpal Dodik.

Menurut dia, razia selanjutkan dilakukan di Rumah Kos Jalan Jawa, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto. “Di rumah kos ini petugas menemukan sepasang remaja tengah berduaan di dalam kamar dan juga alat kontrasepsi,” kata dia.

Tak hanya menemukan pasangan mesum petugas yang menggeledah barang bawaan penghuni kos juga menemukan jimat untuk pengasihan milik para pemandu lagu rumah karaoke. Petugas BNN juga melakukan tes urine kepada para penghuni kos namun hasilnya nihil pemakai narkoba.

Seluruh pasangan mesum, lanjut dia, langsung diangkut dan dibawa ke Kantor Sat Pol PP Kota Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan.

“Semuanya akan diminta mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Namun khusus pasangan pelajar akan dipanggilkan pihak sekolah dan orang tua masing-masing. Ada 620 rumah kos disitu banyak belum berizin ditengarai dijadikan tempat untuk asusila,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)