DP2KBP3A Bone Bolango Sosialisasikan Perda Pengarusutamaan Gender
A
A
A
SUWAWA - Untuk memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat daerah, baik organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, desa dan kelurahan, lembaga maupun organisasi masyarakat, dunia usaha, dan media untuk mengambil peran dalam percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender (PuG) di Kabupaten Bone Bolango.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bone Bolango melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender, di Gedung Ruang IT Meeting Room by Render Studio, di Desa Toto Selatan, Kabila, Senin (17/2/2020).
Sosialisasi yang dibuka secara resmi Sekretaris Daerah (Sekda) Bone Bolango Ishak Ntoma itu, menghadirkan beberapa narasumber, sejumlah pimpinan OPD dan Camat, serta unsur perangkat desa/kelurahan, lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa, serta Dinsos PPPA Provinsi Gorontalo, dan Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bone Bolango.
Sekda Ishak Ntoma dalam sambutannya mengatakan kabupaten yang berpihak pada pengarusutamaan gender (PuG) harus dimulai dan harus dibadani bersama-sama. Tidak boleh hanya sendiri-sendiri harus holistik, komprehensif, integrasi, menyeluruh, bersatu dan terus menerus.
“Ini pekerjaan rumah kita bagaimana kita memulai kabupaten yang PuG yang benar-benar dan akan kita bumikan di Kabupaten Bone Bolango,”ujar Sekda Ishak Ntoma didampingi Asisten I Taufik Sidiki dan Asisten II Tanwir Ali.
Sekda melanjutkan, secara kelembagaan, organisasi, struktural, finasial, dan instrumen-instrumen yang ada, ini akan coba kita bahas bersama. Dengan demikian perwujudan dan pembumian tentang kabupaten dalam rangka peningkatan konsep PuG itu harus benar-benar merata di seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Bone Bolango.
Sebelumnya, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Bone Bolango Meri S. Ngadju mengungkapkan tujuan sosialisasi Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender ini diharapkan semua perangkat daerah mampu mengenali isu-isu gender yang kemudian di intervensikan untuk upaya mewujudkan kesetaraan gender.
Sementara hasil yang diharapkan dalam sosialisasi ini, lanjut Meri Ngadju, semua stakeholder dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi dalam mengatasi kesenjangan gender agar dapat terwujud kesetaraan dan keadilan gender.
Selain itu, membangun komitmen dan sinergitas yang nyata antara pemerintah daerah dengan sesama lembaga masyarakat, media dan dunia usaha terkait inovasi bagi pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta strategi PuG di Kabupaten Bone Bolango.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bone Bolango melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender, di Gedung Ruang IT Meeting Room by Render Studio, di Desa Toto Selatan, Kabila, Senin (17/2/2020).
Sosialisasi yang dibuka secara resmi Sekretaris Daerah (Sekda) Bone Bolango Ishak Ntoma itu, menghadirkan beberapa narasumber, sejumlah pimpinan OPD dan Camat, serta unsur perangkat desa/kelurahan, lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa, serta Dinsos PPPA Provinsi Gorontalo, dan Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bone Bolango.
Sekda Ishak Ntoma dalam sambutannya mengatakan kabupaten yang berpihak pada pengarusutamaan gender (PuG) harus dimulai dan harus dibadani bersama-sama. Tidak boleh hanya sendiri-sendiri harus holistik, komprehensif, integrasi, menyeluruh, bersatu dan terus menerus.
“Ini pekerjaan rumah kita bagaimana kita memulai kabupaten yang PuG yang benar-benar dan akan kita bumikan di Kabupaten Bone Bolango,”ujar Sekda Ishak Ntoma didampingi Asisten I Taufik Sidiki dan Asisten II Tanwir Ali.
Sekda melanjutkan, secara kelembagaan, organisasi, struktural, finasial, dan instrumen-instrumen yang ada, ini akan coba kita bahas bersama. Dengan demikian perwujudan dan pembumian tentang kabupaten dalam rangka peningkatan konsep PuG itu harus benar-benar merata di seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Bone Bolango.
Sebelumnya, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Bone Bolango Meri S. Ngadju mengungkapkan tujuan sosialisasi Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender ini diharapkan semua perangkat daerah mampu mengenali isu-isu gender yang kemudian di intervensikan untuk upaya mewujudkan kesetaraan gender.
Sementara hasil yang diharapkan dalam sosialisasi ini, lanjut Meri Ngadju, semua stakeholder dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi dalam mengatasi kesenjangan gender agar dapat terwujud kesetaraan dan keadilan gender.
Selain itu, membangun komitmen dan sinergitas yang nyata antara pemerintah daerah dengan sesama lembaga masyarakat, media dan dunia usaha terkait inovasi bagi pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta strategi PuG di Kabupaten Bone Bolango.
(akn)