KPU Pasangkayu Umumkan Pendaftaran PPS Pilkada 2020

Sabtu, 15 Februari 2020 - 21:39 WIB
KPU Pasangkayu Umumkan...
KPU Pasangkayu Umumkan Pendaftaran PPS Pilkada 2020
A A A
PASANGKAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu membuka tahapan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan pengumuman Nomor: 056/PP.04.2-SD/7601/KPU-Kab/II/2020 tentang Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

"KPU Pasangkayu sejak tanggal 14 Februari 2020 telah membuka tahapan seleksi calon anggota PPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020," ungkap Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad, kepada Wartawan di ruang kerjanya, Sabtu, (15/2/2020)

Pengumuman pendaftaran PPS kali ini bersamaan dengan diumumkannya Hasil Tes Wawancara Calon PPK Tahun 2020. Timeline perekrutan PPS sudah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 112/HK.02-SD/KPU/01/II/2020 tentang Pembentukan (PPS) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.

"Pendaftaran PPS dilaksanakan bersamaan dengan pengumuman calon PPK di 12 kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu," paparnya.

Menurut Syahran, perekrutan PPS kali ini kita upayakan seefisien mungkin dan memudahkan untuk calon pendaftar PPS dengan metode Registrasi Online. Kita akan buka Desk penerimaan berkas pendaftaran di Kantor Camat yang sudah ditentukan dengan menugaskan staf KPU Pasangkayu untuk menerima berkas pendaftaran Calon PPS secara langsung.

"Sesuai dengan Timeline, hari ini tanggal 15 sampai dengan 17 Februari adalah pemgumuman pendaftaran PPS, tanggal 18 sampai dengan 24 Februari tahapan penerimaan berkas pendaftaran Calon PPS," imbuhnya.

Hari ini seluruh staf KPU Pasangkayu turun ke desa-desa untuk memasang pengumuman pendaftaran PPS di tempat umum yang mudah diakses oleh masyarakat termasuk Kantor Desa. Ini dilakukan agar penyebaran informasi terkait proses pendaftaran, syarat administrasi yang harus dilengkapi dan tata cara registrasi Online dapat dipahami oleh seluruh masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota PPS nantinya.

"Selaku Ketua KPU Pasangkayu mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasangkayu yang memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020 dengan mendaftarkan diri sebagai penyelenggara di Tingkat Desa/Kelurahan sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS)," harap Sahran.
(alf)
Berita Terkait
Bupati Agus Mengakhiri...
Bupati Agus Mengakhiri Masa Jabatan di Kabupaten Pasangkayu
Bupati Agus Lantik Anggota...
Bupati Agus Lantik Anggota BPD Se Kabupaten Pasangkayu
Agus ADJ dan Herny Bagikan...
Agus ADJ dan Herny Bagikan 1000 Paket Sembako di Pasangkayu
DPP Partai Golkar Tetapkan...
DPP Partai Golkar Tetapkan Musda Golkar Sulbar 18-19 Juli 2020
Pemkab Pasangkayu Siap...
Pemkab Pasangkayu Siap Dikunjungi Menteri Perikanan RI
Bupati Pasangkayu Kembali...
Bupati Pasangkayu Kembali Menggelar Ratas Evaluasi BLT dan BST
Berita Terkini
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
1 jam yang lalu
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
1 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
3 jam yang lalu
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
6 jam yang lalu
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
17 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
17 jam yang lalu
Infografis
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istri, Pilkada Serang Diulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved