Polres Mamuju Utara kembali Lakukan Penangkapan Terduga Narkoba

Jum'at, 14 Februari 2020 - 09:50 WIB
Polres Mamuju Utara...
Polres Mamuju Utara kembali Lakukan Penangkapan Terduga Narkoba
A A A
PASANGKAYU - Polres Mamuju Utara Pasangkayu di bawah kepemimpinan AKBP. Leo H.Siagian kembali melakukan terobosan untuk membersihkan wilayah Kabupaten Pasangkayu bebas narkoba. Melalui Sat Narkoba, telah melakukan penangkapan terduga narkoba di Desa Maponu Kecamatan Sarjo, Jum'at (7/2/2020) .

Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, tersangka A bisa diungkap berkat Informasi dari masyarakat bahwa di bengkel yang terletak di dusun Povala Desa Maponu sering terjadi transaksi narkoba. "Kemudian kami melakukan pemantauan beberapa hari dan melakukan penggeledahan dalam rumah tersangka A yang bersebelahan dengan bengkel yang sering ditempati transaksi,"ungkapnya.

"Seorang warga inisial A, beralamat Dusun Povala Desa Maponu Kecamatan Sarjo, terciduk Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara Polda Sulbar karena kedapatan menyimpan dan atau memiliki barang terlarang yang diduga adalah narkoba jenis shabu Jumat siang 07 januari 2020 pukul 15.00 wita dalam rumahnya,"jelas Kasat Narkoba, di ruang kerjanya Rabu, (12/2/2020).

Sat Resnarkoba sebelum melakukan penggeledahan Lanjut Iptu Ronald, terlebih dahulu melakukan pengintaian beberapa hari terhadap target namun belum dirasa pas, hinggga pada hari jumat tgl 07 februari 2020 sekira pukul 15.00 wita tim kembali datang dan memperkenalkan diri terlebih dahulu dan melakukan penggeledahan dalam rumah A, (24 th), yang akhirny mendapatkan dalam rumah target pembungkus rokok yang berisi barang terlarang dan diduga narkotika jenis sabu Sebanyak 7 bungkus.

"Saat Penggeledahan di rumah tersangka A, kami menyita barang bukti sebanyak 7 bungkus sachet yang terdiri dari 4 bungkus sedang dan 3 bungkus kecil. Untuk Tersangka A kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,"tegasnya.
(atk)
Berita Terkait
Bupati Pasangkayu Kembali...
Bupati Pasangkayu Kembali Menggelar Ratas Evaluasi BLT dan BST
Pemkab Pasangkayu Siap...
Pemkab Pasangkayu Siap Dikunjungi Menteri Perikanan RI
Agus ADJ dan Herny Bagikan...
Agus ADJ dan Herny Bagikan 1000 Paket Sembako di Pasangkayu
Pemberdayaan Naker Disabilitas,...
Pemberdayaan Naker Disabilitas, Disnaker Muba Sinergis bersama IndoAgri
Bupati Agus Lantik Anggota...
Bupati Agus Lantik Anggota BPD Se Kabupaten Pasangkayu
DPP Partai Golkar Tetapkan...
DPP Partai Golkar Tetapkan Musda Golkar Sulbar 18-19 Juli 2020
Berita Terkini
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
29 menit yang lalu
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
57 menit yang lalu
Tenun Sumba Tampil di...
Tenun Sumba Tampil di Panggung Dunia lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
1 jam yang lalu
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
1 jam yang lalu
Pramono: Terowongan...
Pramono: Terowongan Plaza Senayan-Senayan City, Urai Macet dan Bisa Jadi Sentra UMKM
1 jam yang lalu
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
3 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved