Perda KTR Bogor Dinilai Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah

Kamis, 13 Februari 2020 - 23:03 WIB
Perda KTR Bogor Dinilai...
Perda KTR Bogor Dinilai Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pedagang tradisional wilayah Bogor kini menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan uji materi (judicial review) Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Bogor No 10/2018. Perda tersebut merupakan perubahan atas Perda No 12/2009 dan menjadi salah satu regulasi yang bermasalah sehingga penerapannya menuai pro kontra.

Salah satu poin krusial yang merugikan pedagang dan perlu diuji materi yakni terkait larangan pemajangan produk rokok. Poin ini tercantum dalam pasal 16 ayat 2 Perda KTR No 10 Tahun 2018.

Larangan dan pembatasan yang dimuat dalam Perda KTR menggambarkan kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh pedagang maupun konsumen. Di sisi lain seharusnya kewajiban perlu diimbangi realisasi tanggung jawab oleh Pemkot Bogor.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai Perda KTR Bogor merupakan contoh produk hukum yang buruk. Dia menilai hal yang positif upaya uji materi Perda KTR Bogor di MA.

Menurut dia, larangan yang tertera pada pasal 16 Perda KTR merugikan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas terkait suatu produk.

Trubus berharap MA mengabulkan permohonan para pedagang untuk membatalkan beberapa pasal dalam Perda KTR Bogor. Setelah itu, Perda KTR perlu dikaji dan dievaluasi kembali dengan melibatkan masyarakat agar tidak ada satu pasal pun yang merugikan masyarakat.

“Bogor ini tidak boleh membuat aturan sendiri yang berbeda dengan peraturan di atasnya. Harusnya semua sinkron karena idealnya seluruh aturan harus diharmonisasi,” ujar Trubus dalam diskusi dengan tema “Uji Materi Perda KTR Bogor dan Kepastian Investasi Di Era Jokowi” di Hotel Mercure Cikini, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Gugatan dilakukan karena kebijakan tersebut memuat larangan pemajangan rokok di tingkat ritel. Padahal, PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan masih memperbolehkan pemajangan produk.

Dari perspektif peraturan perundang-undangan, pelarangan pemajangan produk di tingkat ritel bertentangan dengan aturan di atasnya yaitu PP No 109/2012. Pelarangan ini juga sesungguhnya bertentangan dengan semangat omnibus law khususnya RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang memudahkan investasi.
(jon)
Berita Terkait
Pemkot Bogor Gencarkan...
Pemkot Bogor Gencarkan Sidak Atribut Rokok ke Minimarket dan Warung
Wali Kota Bandung Tekankan...
Wali Kota Bandung Tekankan Pengembangan Pariwisata Tanpa Asap Rokok
Dear Warga Depok! Merokok...
Dear Warga Depok! Merokok Vape di Tempat Umum Bakal Kena Denda
Turkmenistan Bertekad...
Turkmenistan Bertekad Bebas dari Rokok dalam Kurun Dua Tahun ke Depan
22 Pegawai Terjaring...
22 Pegawai Terjaring Merokok di Kantor Pemkot Tangsel
Jokowi Teken PP Nomor...
Jokowi Teken PP Nomor 28/2024, Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
37 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
3 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
3 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara dengan Netizen...
5 Negara dengan Netizen Paling Tidak Sopan di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved