Dear Warga Depok! Merokok Vape di Tempat Umum Bakal Kena Denda

Selasa, 31 Januari 2023 - 09:03 WIB
loading...
Dear Warga Depok! Merokok...
Pemkot Depok melarang warganya untuk merokok elektrik maupun konvensional di tempat umum. Foto/Ilustrasi
A A A
DEPOK - Pemkot Depok melarang penggunaan rokok elektrik (vape) di tempat umum. Hal itu diatur dalam Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, larangan tersebut berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik atau vape. “Vape, itu sudah ada Perdanya, termasuk dalam Perda KTR,” kata Idris, Selasa (31/1/2023).

Sanksi bagi yang melanggar perda tersebut sudah ada dan warga yang kedapatan melanggar langsung ditindak sesuai aturan. “Sudah diterapkan, itu masuk dalam larangan KTR. (sanksi ) ada di situ semuanya,” tegasnya.

Baca juga: Vape atau Rokok Konvensional, Manakah yang Lebih Berbahaya?

Larangan menggunakan vape di tempat umum ini dirasa memberatkan penggunanya. Fahmi salah satu pengguna vape mengaku larangan ini membuatnya tidak bisa sembarangan menggunakan vape.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sukses Teknologi Perluas...
Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, PT Delta Perkuat Akses Produk Resmi
Anak Indonesia Habiskan...
Anak Indonesia Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Membeli Rokok
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Viral di Media Sosial,...
Viral di Media Sosial, Jet Tempur AS Diduga Jatuh di Iran pada Serangan ke-13
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Wamendagri: Indonesia...
Wamendagri: Indonesia Punya Satu Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved