Gagalkan Penculikan Remaja asal Jakarta, Polisi Temukan 7 ABG yang Akan Dijadikan PSK

Kamis, 13 Februari 2020 - 21:05 WIB
Gagalkan Penculikan...
Gagalkan Penculikan Remaja asal Jakarta, Polisi Temukan 7 ABG yang Akan Dijadikan PSK
A A A
BATAM - Satuan Brimob Polda Kepri berhasil menyelamatkan Vanisa remaja yang diculik pembantunya dari rumah orangtuanya di Jakarta Utara. Vanisa berhasil ditemukam di sebuah rumah penampungan Kavling Saguba, Sungai Binti, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Kepri. (Baca: Waspada, Bocah Bengkulu Selatan Nyaris Diculik 3 Pria di Depan Ibunya)

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan, korban Vanisa rencananya akan dijual ke Malaysia sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Saat penggrebekan selain menemukan korban Vanisa Polisi juga menemukan tujuh wanita muda (ABG) lainnya yang diduga juga korban penculikan yang hendak dijual sebagai PSK ke Malaysia,” kata Arie Darmanto, Kamis (13/2/2020).

Vanisa remaja asal Jakarta Utara ini, ungkap dia, diculik oleh dua wanita yakni Polinia Malu dan Marlina yang merupakan asisten rumah tangga di keluarganya. Kedua tersangka menculik korban atas suruhan tersangka lainnya bernama Ezron.

“Para pelaku merupakan jaringan perdagangan manusia dengan modus penculikan. Modus yang digunakan para pelaku dengan menyamar menjadi pembantu rumah tangga maupun agen pekerja migran untuk negara Singapura dan Malaysia. Setelah pelaku berhasil membawa korban ke Batam para korban disekap untuk selanjutnya dibuatkan paspor dan dikirim ke Malaysia atau Singapura,” papar Arie Darmanto

Dari keterangan para korban, lanjut dia, diketahui mereka sudah berada di Batam sejak satu pekan terakhir.

“Rencananya mereka akan segera dikirim ke Malaysia sebagai pekerja tempat hiburan malam. Sementara itu selain mengamankan korban dan tersangka polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa paspor, telepon genggam, ATM dan bukti pengiriman uang dari tersangka Ezron ke tersangka lainnya,” timpal Kombes Pol Arie Darmanto

Atas perbuatannya, ungkap Arie Darmanto, para pelaku dijerat Pasal 332 tentang penculikan dan Pasal 83 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Diduga Menculik Anak,...
Diduga Menculik Anak, PSK Cipinang Dibekuk di Koja Jakarta Utara
Rindu dan Dianggap Mirip...
Rindu dan Dianggap Mirip Anaknya, Seorang PSK Culik Anak Tujuh Tahun
Nekat Menculik, PSK...
Nekat Menculik, PSK Cipinang Akui Kangen dengan Anak
Distrik Lampu Merah...
Distrik Lampu Merah Amsterdam Hendak Direlokasi, Ada yang Mencak-mencak
Miris! Penampakan Pelajar...
Miris! Penampakan Pelajar Batam Terlibat Bisnis Kenikmatan Ranjang, Ada yang Masih Pakai Handuk
Pertama di Dunia, Negara...
Pertama di Dunia, Negara Ini Beri Pekerja Seks Cuti Melahirkan dan Pensiun
Berita Terkini
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
5 menit yang lalu
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
44 menit yang lalu
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
55 menit yang lalu
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
2 jam yang lalu
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
3 jam yang lalu
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
10 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved