Gagalkan Penculikan Remaja asal Jakarta, Polisi Temukan 7 ABG yang Akan Dijadikan PSK

Kamis, 13 Februari 2020 - 21:05 WIB
Gagalkan Penculikan...
Gagalkan Penculikan Remaja asal Jakarta, Polisi Temukan 7 ABG yang Akan Dijadikan PSK
A A A
BATAM - Satuan Brimob Polda Kepri berhasil menyelamatkan Vanisa remaja yang diculik pembantunya dari rumah orangtuanya di Jakarta Utara. Vanisa berhasil ditemukam di sebuah rumah penampungan Kavling Saguba, Sungai Binti, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Kepri. (Baca: Waspada, Bocah Bengkulu Selatan Nyaris Diculik 3 Pria di Depan Ibunya)

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan, korban Vanisa rencananya akan dijual ke Malaysia sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Saat penggrebekan selain menemukan korban Vanisa Polisi juga menemukan tujuh wanita muda (ABG) lainnya yang diduga juga korban penculikan yang hendak dijual sebagai PSK ke Malaysia,” kata Arie Darmanto, Kamis (13/2/2020).

Vanisa remaja asal Jakarta Utara ini, ungkap dia, diculik oleh dua wanita yakni Polinia Malu dan Marlina yang merupakan asisten rumah tangga di keluarganya. Kedua tersangka menculik korban atas suruhan tersangka lainnya bernama Ezron.

“Para pelaku merupakan jaringan perdagangan manusia dengan modus penculikan. Modus yang digunakan para pelaku dengan menyamar menjadi pembantu rumah tangga maupun agen pekerja migran untuk negara Singapura dan Malaysia. Setelah pelaku berhasil membawa korban ke Batam para korban disekap untuk selanjutnya dibuatkan paspor dan dikirim ke Malaysia atau Singapura,” papar Arie Darmanto

Dari keterangan para korban, lanjut dia, diketahui mereka sudah berada di Batam sejak satu pekan terakhir.

“Rencananya mereka akan segera dikirim ke Malaysia sebagai pekerja tempat hiburan malam. Sementara itu selain mengamankan korban dan tersangka polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa paspor, telepon genggam, ATM dan bukti pengiriman uang dari tersangka Ezron ke tersangka lainnya,” timpal Kombes Pol Arie Darmanto

Atas perbuatannya, ungkap Arie Darmanto, para pelaku dijerat Pasal 332 tentang penculikan dan Pasal 83 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Diduga Menculik Anak,...
Diduga Menculik Anak, PSK Cipinang Dibekuk di Koja Jakarta Utara
Rindu dan Dianggap Mirip...
Rindu dan Dianggap Mirip Anaknya, Seorang PSK Culik Anak Tujuh Tahun
Nekat Menculik, PSK...
Nekat Menculik, PSK Cipinang Akui Kangen dengan Anak
Distrik Lampu Merah...
Distrik Lampu Merah Amsterdam Hendak Direlokasi, Ada yang Mencak-mencak
Miris! Penampakan Pelajar...
Miris! Penampakan Pelajar Batam Terlibat Bisnis Kenikmatan Ranjang, Ada yang Masih Pakai Handuk
Pertama di Dunia, Negara...
Pertama di Dunia, Negara Ini Beri Pekerja Seks Cuti Melahirkan dan Pensiun
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
4 menit yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
40 menit yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
3 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
7 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
7 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
8 jam yang lalu
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved