Gagalkan Penculikan Remaja asal Jakarta, Polisi Temukan 7 ABG yang Akan Dijadikan PSK

Kamis, 13 Februari 2020 - 21:05 WIB
Gagalkan Penculikan Remaja asal Jakarta, Polisi Temukan 7 ABG yang Akan Dijadikan PSK
Gagalkan Penculikan Remaja asal Jakarta, Polisi Temukan 7 ABG yang Akan Dijadikan PSK
A A A
BATAM - Satuan Brimob Polda Kepri berhasil menyelamatkan Vanisa remaja yang diculik pembantunya dari rumah orangtuanya di Jakarta Utara. Vanisa berhasil ditemukam di sebuah rumah penampungan Kavling Saguba, Sungai Binti, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Kepri. (Baca: Waspada, Bocah Bengkulu Selatan Nyaris Diculik 3 Pria di Depan Ibunya)

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan, korban Vanisa rencananya akan dijual ke Malaysia sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Saat penggrebekan selain menemukan korban Vanisa Polisi juga menemukan tujuh wanita muda (ABG) lainnya yang diduga juga korban penculikan yang hendak dijual sebagai PSK ke Malaysia,” kata Arie Darmanto, Kamis (13/2/2020).

Vanisa remaja asal Jakarta Utara ini, ungkap dia, diculik oleh dua wanita yakni Polinia Malu dan Marlina yang merupakan asisten rumah tangga di keluarganya. Kedua tersangka menculik korban atas suruhan tersangka lainnya bernama Ezron.

“Para pelaku merupakan jaringan perdagangan manusia dengan modus penculikan. Modus yang digunakan para pelaku dengan menyamar menjadi pembantu rumah tangga maupun agen pekerja migran untuk negara Singapura dan Malaysia. Setelah pelaku berhasil membawa korban ke Batam para korban disekap untuk selanjutnya dibuatkan paspor dan dikirim ke Malaysia atau Singapura,” papar Arie Darmanto

Dari keterangan para korban, lanjut dia, diketahui mereka sudah berada di Batam sejak satu pekan terakhir.

“Rencananya mereka akan segera dikirim ke Malaysia sebagai pekerja tempat hiburan malam. Sementara itu selain mengamankan korban dan tersangka polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa paspor, telepon genggam, ATM dan bukti pengiriman uang dari tersangka Ezron ke tersangka lainnya,” timpal Kombes Pol Arie Darmanto

Atas perbuatannya, ungkap Arie Darmanto, para pelaku dijerat Pasal 332 tentang penculikan dan Pasal 83 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2507 seconds (0.1#10.140)