Viral, Video Siswa SD di Singkawang Didenda Rp30 Ribu Kalau Lihat Cap Go Meh

Kamis, 13 Februari 2020 - 17:27 WIB
Viral, Video Siswa SD di Singkawang Didenda Rp30 Ribu Kalau Lihat Cap Go Meh
Viral, Video Siswa SD di Singkawang Didenda Rp30 Ribu Kalau Lihat Cap Go Meh
A A A
SINGKAWANG - Sebuah video murid SD di Kecamatan Singkawang Selatan yang dilarang menonton Cap Go Meh dan harus membayar denda sebesar Rp30 ribu oleh oknum guru viral di media sosial. Video berdurasi 23 menit ini telah tersebar di platform media sosial. Beruntung pihak kepolisian serta pihak sekolah langsung melakukan mediasi sehingga kasus ini tidak menyebar luas. (Baca: Viral, Warga Bantul Beri Nama Anaknya Alhamdulillah Rejeki Hari Ini)

Dalam video berdurasi 23 detik yang viral di media sosial ini berisikan seorang siswa sekolah dasar dimintai denda sebesar Rp30 ribu jika menonton Festival Cap Go Meh 2020 di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Akibat dari video tersebut masyarakat Kota Singkawang menjadi heboh. Agar masalah ini tidak berlarut larut pihak kepolisian langsung mengundang orangtua murid, guru sekolah serta PGRI setempat guna meminta keterangan serta klarifikasi soal beredarnya video tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolsek Singkawang Selatan, Kamis siang oknum guru SD berinisial RSN mengaku khilaf dan meminta maaf kepada orang tua murid.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, pertemuan ini sebagai upaya untuk meredam kegaduhan yang sempat timbul di tengah-tengah masyarakat lantaran beredarnya video yang dibumbui dengan bahasa-bahasa jika di Singkawang sudah ada cikal bakal intoleran.

“Mengingat yang terjadi saat ini merupakan miss komunikasi atau mengsalahartikan terhadap imbauan yang ada. Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Singkawang apabila ada berita viral agar mencari kebenarannya kepada pihak yang berwenang,” katanya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6559 seconds (0.1#10.140)