RDTR Pekanbaru dan RTRW Provinsi Harus Sinkron
A
A
A
PEKANBARU - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau hingga saat ini belum juga tuntas. Bukan hanya berdampak pada rencana pembangunan maupun investasi, hal tersebut juga mengakibatkan tidak ada bantuan dari Kemendagri untuk pembangunan di daerah. Terbaru, hanya Siak dan Inhil yang dapat bantuan. Namun terancam batal karena RTRW Riau belum kunjung selesai.
Hal tersebut disesalkan Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani yang ikut bersama Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, dalam Rakor Pusda Percepatan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Menurutnya, jika lebih cepat, Kota Pekanbaru bisa saja dapat perhatian dari Kemendagri. "Tadi ada 57 Kabupaten/Kota yang mendapat bantuan dari Kementerian Tata Ruang. Sayangnya, Pekanbaru tak masuk karena memang RTRW Riau saja belum selesai," sesalnya.
Untuk itu, Hamdani sangat setuju terkait adanya rencana Percepatan Penyusunan dan Penetapan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Daerah oleh Dirjen Bina Bangda Kemendagri.
Pada acara yang dibuka Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, di Hotel Convention di Jakarta, Hamdani menyatakan dirinya sangat menyambut positif adanya rencana Percepatan Penyusunan dan Penetapan Raperda terkait Tata Ruang Daerah ini.
Menurut Hamdani, RTRW Riau harus digesa mengingat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota di Riau bergantung kepada penyelesaian RTRW tersebut. "Sama dengan Pekanbaru RDTR itu bergantung juga sama RTRW. Kalau berjalan sendiri dikhawatirkan RDTR tidak sinkron," kata Hamdani.
Untuk itu pihaknya mendesak pihak Provinsi Riau untuk mengesahkan RTRW Riau. Sehingga RDTR Kabupaten/Kota di Riau khususnya Pekanbaru mempunyai rujukan dan adanya sinkronisasi didalamnya.
"Percuma saja RDTR kita sudah ada, tapi RTRW provinsi belum. Kami minta pihak Provinsi secepatnyalah menggesa RTRW Riau. Sayang juga kalau nanti ada bantuan kita tak dapat lagi," pungkasnya.
Saat istirahat siang pada kegiatan rapat rancana tata ruang ini, Ketua DPRD Pekanbaru menginsiasi pertemuan antara pihak Kementerian Tata Ruang dan perwakilan Kabupaten/Kota di Riau yang juga dihadiri Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Namun sayang pihak Provinsi Riau tidak memiliki perwakilan.
"Pada pertemuan itu, sebenarnya daerah yang RTRW/RDTR-nya belum selesai akan mendapat teguran dari Presiden. Untung belum ditandatangani," ujar Kabag Humas Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman yang juga menghadiri acara tersebut.
Irba menjelaskan, teguran tersebut tak jadi ditandatangani. Pasalnya beberapa perwakilan Kabupaten/Kota di Riau seperti Ketua DPRD Pekanbaru langsung mengacungkan tangan untuk berdialog langsung dengan pihak Kementerian perihal RTRW ini.
"Setelah pihak Kementerian mengerti permasalahan di Riau mengenai RDTR Kabupaten/Kota. Pihak Kementerian akan mengundang khusus perwakilan pihak Provinsi Riau bersama 12 Kabupaten/Kota untuk rencana percepatan RTRW dan RDTR di Riau," kata Irba. (adv)
Hal tersebut disesalkan Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani yang ikut bersama Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, dalam Rakor Pusda Percepatan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Menurutnya, jika lebih cepat, Kota Pekanbaru bisa saja dapat perhatian dari Kemendagri. "Tadi ada 57 Kabupaten/Kota yang mendapat bantuan dari Kementerian Tata Ruang. Sayangnya, Pekanbaru tak masuk karena memang RTRW Riau saja belum selesai," sesalnya.
Untuk itu, Hamdani sangat setuju terkait adanya rencana Percepatan Penyusunan dan Penetapan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Daerah oleh Dirjen Bina Bangda Kemendagri.
Pada acara yang dibuka Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, di Hotel Convention di Jakarta, Hamdani menyatakan dirinya sangat menyambut positif adanya rencana Percepatan Penyusunan dan Penetapan Raperda terkait Tata Ruang Daerah ini.
Menurut Hamdani, RTRW Riau harus digesa mengingat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota di Riau bergantung kepada penyelesaian RTRW tersebut. "Sama dengan Pekanbaru RDTR itu bergantung juga sama RTRW. Kalau berjalan sendiri dikhawatirkan RDTR tidak sinkron," kata Hamdani.
Untuk itu pihaknya mendesak pihak Provinsi Riau untuk mengesahkan RTRW Riau. Sehingga RDTR Kabupaten/Kota di Riau khususnya Pekanbaru mempunyai rujukan dan adanya sinkronisasi didalamnya.
"Percuma saja RDTR kita sudah ada, tapi RTRW provinsi belum. Kami minta pihak Provinsi secepatnyalah menggesa RTRW Riau. Sayang juga kalau nanti ada bantuan kita tak dapat lagi," pungkasnya.
Saat istirahat siang pada kegiatan rapat rancana tata ruang ini, Ketua DPRD Pekanbaru menginsiasi pertemuan antara pihak Kementerian Tata Ruang dan perwakilan Kabupaten/Kota di Riau yang juga dihadiri Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Namun sayang pihak Provinsi Riau tidak memiliki perwakilan.
"Pada pertemuan itu, sebenarnya daerah yang RTRW/RDTR-nya belum selesai akan mendapat teguran dari Presiden. Untung belum ditandatangani," ujar Kabag Humas Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman yang juga menghadiri acara tersebut.
Irba menjelaskan, teguran tersebut tak jadi ditandatangani. Pasalnya beberapa perwakilan Kabupaten/Kota di Riau seperti Ketua DPRD Pekanbaru langsung mengacungkan tangan untuk berdialog langsung dengan pihak Kementerian perihal RTRW ini.
"Setelah pihak Kementerian mengerti permasalahan di Riau mengenai RDTR Kabupaten/Kota. Pihak Kementerian akan mengundang khusus perwakilan pihak Provinsi Riau bersama 12 Kabupaten/Kota untuk rencana percepatan RTRW dan RDTR di Riau," kata Irba. (adv)
(alf)