3 Pelaku Perekrut 142 Tenaga Kerja Ilegal Ditangkap, 1 Masuk DPO

Rabu, 12 Februari 2020 - 16:16 WIB
3 Pelaku Perekrut 142...
3 Pelaku Perekrut 142 Tenaga Kerja Ilegal Ditangkap, 1 Masuk DPO
A A A
BATAM - Tim gabungan dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap 3 orang pelaku yang merekrut 142 Tenaga Kerja Ilegal. Dimana 142 orang ini akan diberangkatkan oleh para pelaku ke negara tetangga Malaysia.

Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penampungan TKI ilegal.

"Jadi setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penampungan di Komplek Prima Sejati Batam Center, pada Minggu (9/2/2020) sekira pukul 21.00 WIB, dari informasi tersebut kita segera dilakukan penyelidikan," ujar Ruslan.

Dijelaskannya, bahwa dari hasil penyelidikan, benar ditemukan adanya Tenaga Kerja Ilegal yang berjumlah 142 orang. Dimana 75 orang laki-laki dan 67 orang di antaranya adalah perempuan yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai pekerja ilegal. "Jadi kita amankan 3 orang tersangka yakni ND, YD, dan AG, sedangkan BS masih DPO, dimana BS ini merupakan otak dari tindak pidana ini," ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa untuk modus operandi yang dilakukan, para tersangka ini mengurus keberangkatan terkait dengan paspor dan sebagainya. Kemudian para tersangka juga menyediakan sarana rumah penampungan, dimana ruko tersebut tidak terdaftar sebagai tempat penampungan pekerja ilegal.

"Jadi dari hasil merekrut tenaga kerja ilegal tersebut, mereka memperoleh keuntungan, sekitar Rp5 juta sampai Rp 10 juta per orang dan para korban ini tidak mengetahui jika mereka di rekrut secara ilegal," ujarnya.

Selain menangkap para tersangka dan mengamankan para korban, polisi juga berhasil mengamankan 7 buah paspor, serta beberapa lembar boarding pass milik korban tenaga kerja ilegal.

Dimana untuk tindak lanjutnya, pihaknya akan fokus pada pengembangan perkara untuk diselidiki adanya keterlibatan tersangka lain. "Para tersangka ini dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp15 juta," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Berkat Driver Ojol,...
Berkat Driver Ojol, Penampungan Tenaga Kerja Ilegal Digerebek Polisi
Polisi Gagalkan Pengiriman...
Polisi Gagalkan Pengiriman 18 Tenaga Kerja Ilegal Asal Sikka
Moratorium TKI ke Malaysia...
Moratorium TKI ke Malaysia Dinilai Tak Sejalan dengan Konstitusi
Ketua DPD Minta Pemerintah...
Ketua DPD Minta Pemerintah Tertibkan Pengiriman Tenaga Kerja Migran Ilegal
119 TKI Ilegal Tiba...
119 TKI Ilegal Tiba di Pelabuhan Bom Tanjung Tiram Tadi Malam
Siap-siap Kabupaten/Kota!...
Siap-siap Kabupaten/Kota! Sebanyak 2.200 TKI akan Masuk Sumut
Berita Terkini
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
20 menit yang lalu
Polda Metro Patroli...
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
1 jam yang lalu
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
1 jam yang lalu
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
2 jam yang lalu
2 Korban KM Nurul Salsa...
2 Korban KM Nurul Salsa Ditemukan dalam Keadaan Selamat, 18 Orang Masih Hilang
2 jam yang lalu
Pengendara RX King Nyelonong...
Pengendara RX King Nyelonong Masuk Tol Jagorawi Tanpa Helm, Endingnya Ditilang
2 jam yang lalu
Infografis
Lionel Messi Masuk Peringkat...
Lionel Messi Masuk Peringkat 3 di Daftar Atlet Terhebat Abad 21
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved