Narapidana Dalangi Penipuan Sewa Apartemen via Aplikasi Online

Rabu, 12 Februari 2020 - 17:01 WIB
Narapidana Dalangi Penipuan...
Narapidana Dalangi Penipuan Sewa Apartemen via Aplikasi Online
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap penipuan sewa apartemen lewat aplikasi jual beli online. Usut punya usut, dalang dibalik ini adalah seorang narapidana berinisial F.

F merupakan napi kasus penipuan yang berada di Lapas Tenggerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, apartemen yang ditawarkan untuk disewa di sekitar Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.Tersangka F membuat iklanmenggunakan telepon genggam dan laptop dari dalam selnya."Modusnya menggunakan aplikasi online menawarkan sewa apartemen yang ada di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur," ujar Yusri kepada wartawan Rabu (12/2/2020).

Menurut Yusri, F dibantu dua tersangka lain berinisial D dan E yang masih buron. Keduanya merupakan istri dan kakak kandung F yang berperan meninjau apartemen yang hendak disewa. F menawarkan sewa apartemen Rp3 juta per bulan.

"Dia gaji kaki tangan di sana bervariasi ada yang Rp200.000 per hari, ada juga yang Rp100.000 per hari," ujarnya. Menurut dia, biasanya para korban F mentransfer uang sewa selama satu tahun yakni sekitar Rp30 juta. Uang ditransfer ke rekening F yang memakai data fiktif.

Sayangnya, saat sang penyewa baru menempati apartemen selama 7 hari tiba-tiba mereka diusir pihak menajemen yang mendatangi."Sejauh ini, diduga ada 15 orang yang jadi korban. Kami masih mengembangkan kasus penipuan tersebut," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
8 menit yang lalu
Workshop di Makassar,...
Workshop di Makassar, Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua Wajib Hadir dalam Aktivitas Digital Anak
15 menit yang lalu
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
35 menit yang lalu
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
1 jam yang lalu
Partai Perindo Hadirkan...
Partai Perindo Hadirkan Sembako Murah melalui Program Warung Kita
1 jam yang lalu
Brimob Bersenjata Jaga...
Brimob Bersenjata Jaga Ketat Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi
1 jam yang lalu
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved