Mangkir, Polda Jatim Segera Tangkap MSA Terkait Dugaan Asusila di Ponpes Jombang

Selasa, 11 Februari 2020 - 13:02 WIB
Mangkir, Polda Jatim...
Mangkir, Polda Jatim Segera Tangkap MSA Terkait Dugaan Asusila di Ponpes Jombang
A A A
SURABAYA - Polda Jatim secepatnya akan melakukan penangkapan terhadap MSA (39), tersangka kasus pencabulan. Pasalnya, putra salah satu kiai di pondok pesantren (ponpes) di Jombang itu dua kali mangkir dari panggilan polisi guna pemeriksaan.

Hingga saat ini belum dapat dipastikan kapan tindakan penangkapan itu akan dilakukan. Namun korps bhayangkara itu memastikan secepatnya penangkapan itu akan dilakukan. "Sejauh ini tidak pernah ada itikad baik dari tersangka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Malahan yang datang pihak perwakilan. Itu tidak bisa diterima (harus tersangkanya langsung). Pertanggungjawaban hukum tidak bisa diwakili," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (11/2/2020).

Polda Jatim juga sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap MSA. Surat cekal tersebut dikeluarkan lantaran putra kiai berpengaruh di Jombang tersebut beberapa kali panggilan polisi. Surat pencekalan tersebut dikeluarkan dengan maksud untuk membatasi gerak agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri. "Sejauh ini tidak ada kendala. Dan saya kira tidak ada upaya menghalangi (dari pihak ponpes). Tapi kita menghimbau supaya tidak sampai berbenturan," tandas Truno.

MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA yang disebut-sebut sebagai pengurus ponpes, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Di Pasal 285 KUHP yang berbunyi, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSA pimpinannya. MSA telah ditetapkan sebagai tersangka.
(pur)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
31 menit yang lalu
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
52 menit yang lalu
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
59 menit yang lalu
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
59 menit yang lalu
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
1 jam yang lalu
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved