Mangkir, Polda Jatim Segera Tangkap MSA Terkait Dugaan Asusila di Ponpes Jombang

Selasa, 11 Februari 2020 - 13:02 WIB
Mangkir, Polda Jatim...
Mangkir, Polda Jatim Segera Tangkap MSA Terkait Dugaan Asusila di Ponpes Jombang
A A A
SURABAYA - Polda Jatim secepatnya akan melakukan penangkapan terhadap MSA (39), tersangka kasus pencabulan. Pasalnya, putra salah satu kiai di pondok pesantren (ponpes) di Jombang itu dua kali mangkir dari panggilan polisi guna pemeriksaan.

Hingga saat ini belum dapat dipastikan kapan tindakan penangkapan itu akan dilakukan. Namun korps bhayangkara itu memastikan secepatnya penangkapan itu akan dilakukan. "Sejauh ini tidak pernah ada itikad baik dari tersangka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Malahan yang datang pihak perwakilan. Itu tidak bisa diterima (harus tersangkanya langsung). Pertanggungjawaban hukum tidak bisa diwakili," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (11/2/2020).

Polda Jatim juga sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap MSA. Surat cekal tersebut dikeluarkan lantaran putra kiai berpengaruh di Jombang tersebut beberapa kali panggilan polisi. Surat pencekalan tersebut dikeluarkan dengan maksud untuk membatasi gerak agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri. "Sejauh ini tidak ada kendala. Dan saya kira tidak ada upaya menghalangi (dari pihak ponpes). Tapi kita menghimbau supaya tidak sampai berbenturan," tandas Truno.

MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA yang disebut-sebut sebagai pengurus ponpes, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Di Pasal 285 KUHP yang berbunyi, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSA pimpinannya. MSA telah ditetapkan sebagai tersangka.
(pur)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
42 menit yang lalu
Bocah Perempuan di Bekasi...
Bocah Perempuan di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Sita Proyektil
57 menit yang lalu
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
2 jam yang lalu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
3 jam yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
11 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
14 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved