Bupati Pasangkayu Raih Gelar Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Brawijaya Malang

Sabtu, 08 Februari 2020 - 17:45 WIB
Bupati Pasangkayu Raih...
Bupati Pasangkayu Raih Gelar Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Brawijaya Malang
A A A
MALANG - Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa berhasil meraih gelar Doktor dari Universitas Brawijaya (UB) Malang pada Sabtu, (8/2/2020).

Sidang terbuka ujian akhir disertasi promosi doktor digelar di Gedung Aula Fakuktas Hukum UB Malang. Sebagai Ketua Sidang Direktur Pascasarjana UB Malang, Prof. Marjono sedangkan penguji terdiri dari; Prof. Dr. Abdul Hakim, M.Si ( promotor), Dr. Endah Setyowati, S.Sos, M.Si (ko-promotor 1), Dr.Ir. Andi Tamsil, MS (ko-promotor 2), Dr. Ir. Surjono, MTP, (penguji) Dr. Agus Dwi Wicaksono, Lic, rer.Reg (penguji), Dr. Saida, MS (penguji).

Selain penguji internal kampus Universitas Brawijaya (UB) Malang, Agus Ambo Djiwa juga diuji langsung oleh penguji eksternal, yakni, Pramono Anung Wibowo (Menteri Sekretaris Kabinet RI) dan Prof Effendi Ghazali.

Adapun turut hadir dalam Ujian akhir disertasi, tokoh nasional diantaranya Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo, Efendi Gazali, Muhtar Ngabalin, Dirut Sindo Media MNC Group, Sururi Alfaroq, Anwar Adnan Saleh (Gubernur Pertama Sulbar), Wakil Gubernur Sulbar, Angraeny Anwar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulbar, Para Bupati Se Provinsi Sulbar, Para Ketua DPRD Se-Sulbar, Sesepuh Kabupaten Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, Pimpinan Forkopimda Kabupaten Pasangkayu, Wakil Bupati Pasangkayu, HM. Saal, Sekkab Pasangkayu Dr. Firman Pimpinan dan anggota DPRD Pasangkayu, Para Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Pasangkayu, Para Camat dan Bagian beserta seluruh staf, para undangan lainnya,

Adapun judul disertasi Agus Ambo Djiwa yakni "Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berbasis pembangunan berkelanjutan"

Dalam disertasinya, Agus menjelaskan di hadapan para penguji, Kabupaten Mamuju Utara akhir tahun 2003 dan pada tahun 2018 berubah nama menjadi Kabupaten Pasangkayu. Sebuah transformasi pembangunan yang berjalan dengan baik dengan konsep SMART, dari sebuah desa kecil menjadi Kabupaten yang pembangunannya telah maju.

Atas dasar tersebut, tujuan penelitian pada desertasinya, Agus menuturkan, Pertama; penelitian mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Perda Kabupaten Mamuju Utana Nimor: 1 Tahun 2014 tentang RTRW. Kedua, Mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang mendorong dan menghambat implementasi Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 1 Tahun 2014. Ketiga, Menyusun model implementasi kebijakan RTRW yang berkelanjutan di Kabupaten Pasangkayu.

"Implementasi kebijakan Perda Nomor. 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Mamuju Utara jika diidentifikasi dari lima aspek menunjukkan bahwa aspek komunikasi, aspek sumber daya, aspek disposisi, aspek struktur birokrasi, dan aspek lingkungan," tandas bupati dua periode ini.
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1142 seconds (0.1#10.140)