Sediakan Layanan Tarian Erotis, 2 Wanita dan Mucikari di Senggigi Lombok Ditangkap

Jum'at, 07 Februari 2020 - 17:26 WIB
Sediakan Layanan Tarian...
Sediakan Layanan Tarian Erotis, 2 Wanita dan Mucikari di Senggigi Lombok Ditangkap
A A A
LOMBOK - Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat menangkap dua orang pemandu lagu atau patner song beserta seorang mucikarinya di sebuah kafé di kawasan Wisata Senggigi Lombok Barat. Dua pemandu lagu tersebut ditangkap karena menyediakan layanan tari erotis atau striptis bagi para pelanggannya. (Baca: Tak Hanya Guru di Bali, Ini Kasus Threesome yang Pernah Heboh)

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pengungkapan dan penangkapan dua orang pemandu lagu atau patner song beserta seorang mucikarinya ini berkat upaya undercover atau penyamaran yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat.

“YM alias NT dan SM alias KR dan DA mucikarinya ini ditangkap polisi karena terbukti menyedikan layanan tari bugil atau striptis bagi para pelanggannya dengan tarif Rp3 juta sekali order,” kata Kabid Humas, Jumat (7/2/2020).

Namun dihadapan Polisi DA sang mucikari sekaligus owner kafé menyanggah menyediakan jasa tari bugil bagi pengunjung kafé.

Kendati menyangkal namun sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi seperti, rekaman pemesanan patner song dan tambahan fasilitas layanan, pakaian dalam perempuan dan uang tunai jutaan rupiah

“YM alias NT dan SM alias KR dan DA mucikarinya yang menjadi tersangka penyedia layanan tari bugil di kenakan pelanggaran Undang undang tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)