3 Pelaku Edarkan Uang Palsu di Kalteng untuk Booking PSK

Selasa, 04 Februari 2020 - 21:35 WIB
3 Pelaku Edarkan Uang...
3 Pelaku Edarkan Uang Palsu di Kalteng untuk Booking PSK
A A A
PALANGKARAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap modus pembuatan dan peredaran uang palsu yang dilakukan oleh tersangka SO (39), AG (18) dan SY (19) warga Sampit, Kotawaringin Timur.

Ketiga tersangka mengedarkan uang palsu atau upal untuk memesan atau booking (BO) pekerja seks komersial (PSK) dan untuk membeli sarang walet. Aksi para tersangka ini sudah dilakukan sekitar 23 hari. (Baca juga: Polda Kalteng Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu)

Selama jangka waktu tersebut, para pelaku berhasil mencetak uang palsu lembaran Rp100.000 sebanyak 476 lembar.

Awalnya, target sindikat adalah para pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Gunung Mas.

“Kemudian dalam perjalanan mereka juga sempat pesta di sebuah karaoke untuk membeli minuman serta booking PSK dan membayar dengan uang palsu di Gunung Mas. Mereka sempat menghabiskannya total Rp5,7 juta," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Kalteng, Selasa (4/2/2020).

Aksi ketiga pelaku ini terendus saat mereka berada di wilayah Kotawaringin Timur dan langsung ditangkap di Sampit. "Akibat ulahnya ini, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1226 seconds (0.1#10.140)