Edarkan Uang Palsu, Warga Barito Selatan Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
BARITO SELATAN - Polres Barito Selatan (Barsel), Kalteng berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial A (44) diduga sebagai pengedar uang palsu . Pelaku ditangkap amghota Satreskrim Polres Barito Selatan pada Rabu (10/5/2023) malam.
Dari tangan terduga pelaku berinisial A, petugas Gabungan Satreskrim bersama Unitreskrim Polsek Dusel turut mengamankan barang bukti sebanyak 32 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Benar, terduga pelaku sudah kami amankan," kata Kapolres AKBP Yusfandi Usman saat konferensi pers bersama awak media, Jumat 12 Mei 2023.
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang pemilik warung di Kota Buntok melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Selatan bahwa ada seorang laki-laki yang berbelanja di warungnya dengan menggunakan uang palsu.
"Berdasarkan laporan masyarakat, jajaran kami kemudian melakukan pengembangan dan penyilidikan lebih lanjut. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku kami berhasil menemukan barang bukti upal," terangnya.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 245 KUHPidana tentang tindak pidana mengedarkan dan menyimpan uang palsu dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Baca: Kejar Perahu yang Lepas dari Tambatan, Pegawai DKP Sumbar Tewas Tenggelam.
Sementara itu, terkait kasus ini, AKBP Yusfandi menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sindikat peredaran uang palsu yang dilakukan oleh terduga pelaku.
"Kami dari Polres Barsel juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami terkait adanya peredaran uang palsu untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib," pungkasnya.
Dari tangan terduga pelaku berinisial A, petugas Gabungan Satreskrim bersama Unitreskrim Polsek Dusel turut mengamankan barang bukti sebanyak 32 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Benar, terduga pelaku sudah kami amankan," kata Kapolres AKBP Yusfandi Usman saat konferensi pers bersama awak media, Jumat 12 Mei 2023.
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang pemilik warung di Kota Buntok melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Selatan bahwa ada seorang laki-laki yang berbelanja di warungnya dengan menggunakan uang palsu.
"Berdasarkan laporan masyarakat, jajaran kami kemudian melakukan pengembangan dan penyilidikan lebih lanjut. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku kami berhasil menemukan barang bukti upal," terangnya.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 245 KUHPidana tentang tindak pidana mengedarkan dan menyimpan uang palsu dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Baca: Kejar Perahu yang Lepas dari Tambatan, Pegawai DKP Sumbar Tewas Tenggelam.
Sementara itu, terkait kasus ini, AKBP Yusfandi menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sindikat peredaran uang palsu yang dilakukan oleh terduga pelaku.
"Kami dari Polres Barsel juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami terkait adanya peredaran uang palsu untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib," pungkasnya.
(nag)