Pantau SKD CPNS, Wabup: Yang Lulus Jangan Cepat Pindah

Selasa, 04 Februari 2020 - 17:18 WIB
Pantau SKD CPNS, Wabup: Yang Lulus Jangan Cepat Pindah
Pantau SKD CPNS, Wabup: Yang Lulus Jangan Cepat Pindah
A A A
TALIWANG - Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin memantau hari terakhir pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Senin(3/02/20).

Wakil Bupati didampingi Sekda KSB Abdul Azis, Inspektur Daerah I Made Budi Artha, S dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdul Malik, memantau desk administrasi di halaman kantor BPKSDM, ruang transit informasi hingga ruang Computer Assisted Test (CAT) di lantai dua kantor BKPSDM.

Kepada peserta SKD, Fud meminta peserta seleksi CPNS dari luar KSB yang nantinya diberi kesempatan menjadi CPNS, untuk tidak cepat-cepat pulang ke daerah asal. Karena telah memilih KSB sebagai tempat mengabdi untuk negara dan masyarakat, maka harus mencintai KSB.

Pemda Sumbawa Barat membuka sejumlah formasi karena daerah membutuhkan tenaga pada formasi tersebut yang kemudian diberi kesempatan kepada semua orang untuk mendapatkannya. "Untuk peserta yang lulus menjadi CPNS, agar bisa mengabdikan diri, memberikan pengabdian terbaiknya di KSB, jangan cepat pindah, baru lima tahun minta pindah,” harap Wakil Bupati.

Dari data BKPSDM KSB, tercatat peserta yang berhak mengikuti SKD CPNS KSB 2019 sebanyak 2.083 orang. Peserta datang dari 40 Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, mulai dari Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara sampai Kota Jayapura, Provinsi Papua.

SKD CPNS KSB dilaksanakan selama lima hari di Gedung Computer Assisted Test (CAT) kantor BKPSDM KSB. SKD dimulai 30 Januari 2020 sampai 3 Februari 2020. Peserta dibagi dalam empat sesi setiap harinya. Terkecuali hari terakhir seleksi yakni sebanyak lima sesi. masing-masing sesi berjumlah 100 orang peserta. SKD CPNS KSB berjalan aman dan lancar di bawah pengamanan ketat dari banyak pihak, mulai dari anggota TNI, Kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan unsur lainnya.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6107 seconds (0.1#10.140)